Kebijakan penutupan sebagian Bundaran Simpang Empat Banjarbaru melalui rekayasa lalu lintas dinilai tidak semata persoalan teknis transportasi. Langkah tersebut disebut mencerminkan persoalan mendasar dalam struktur tata ruang perkotaan.
Pakar perencanaan wilayah dan kota dari Kampus ULM, Dr. Eng. Akbar Rahman, ST., MT, mengatakan Bundaran Simpang Empat memiliki fungsi strategis sebagai simpul utama pergerakan, penanda kawasan (landmark), serta titik temu sejumlah koridor lalu lintas. Namun, meningkatnya kemacetan dan kecelakaan di kawasan itu menunjukkan kapasitas simpul telah melampaui daya dukung jaringan jalan.
“Kondisi itu menandakan terjadinya ketidakseimbangan antara intensitas aktivitas kawasan dengan kemampuan infrastruktur jalan,” ujarnya.
Menurut Akbar, pertumbuhan ekonomi, perdagangan, dan mobilitas masyarakat di sekitar simpang berkembang pesat, sementara penataan ruang dan sistem jaringan jalan tidak bertumbuh seiring kebutuhan. Akibatnya, bundaran yang semula dirancang untuk meminimalkan konflik lalu lintas melalui arus melingkar justru berubah menjadi titik konflik dengan kepadatan tinggi.
Ia menilai rekayasa lalu lintas yang dilakukan saat ini lebih merupakan solusi jangka pendek atas persoalan yang bersifat struktural. Dari sudut pandang tata ruang, penutupan bundaran bukan solusi akhir, melainkan indikasi adanya ketergantungan berlebih terhadap satu simpul pergerakan.
Akbar menekankan persoalan utama tidak hanya terletak pada volume kendaraan, tetapi juga pada konsentrasi fungsi perkotaan yang terpusat di satu kawasan, lemahnya distribusi pusat kegiatan sekunder, serta belum optimalnya peran jalan kolektor dan jalan lokal sebagai penyangga.
“Dampak kebijakan tersebut turut dirasakan langsung oleh pengguna jalan, terutama angkutan umum dan pekerja harian,” ucapnya. Ia menambahkan, pengalihan arus dan rute memutar meningkatkan waktu tempuh serta biaya transportasi, yang dalam perspektif tata ruang mencerminkan ketimpangan aksesibilitas antarwilayah.
Dalam konteks perencanaan kota, ia menyebut rekayasa lalu lintas idealnya terintegrasi dengan penataan guna lahan, pengendalian parkir, penertiban aktivitas pedagang kaki lima di sekitar simpang, serta didukung desain ruang jalan yang jelas dan aman. “Tanpa penataan kawasan di sekitarnya, kepadatan lalu lintas berpotensi hanya berpindah ke koridor lain,” katanya.
Akbar juga mengingatkan, jika pola penanganan berlanjut tanpa intervensi tata ruang yang lebih menyeluruh, kota berisiko mengalami pemindahan kemacetan, penurunan kualitas ruang publik di jalur alternatif, serta fragmentasi sistem pergerakan perkotaan. Di sisi lain, ia menilai situasi saat ini dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi peran bundaran dalam struktur kota dan menata ulang simpul transportasi berbasis hierarki jalan.
Ia menilai penanganan Bundaran Simpang Empat memerlukan pendekatan berlapis yang mengintegrasikan rekayasa lalu lintas, penataan ruang, pengendalian tata guna lahan, serta prinsip keadilan aksesibilitas. Dengan pendekatan tersebut, bundaran diharapkan kembali berfungsi sebagai simpul kota yang aman, efisien, dan berkelanjutan.
Secara makro, penanganan simpul itu disebut perlu diimbangi percepatan pembangunan jaringan jalan baru dan penguatan koridor alternatif di kawasan lain. Pengembangan jalan penghubung antarwilayah dan peningkatan fungsi jalan kolektor diharapkan dapat mendistribusikan arus lalu lintas lebih merata sekaligus mendorong tumbuhnya pusat-pusat pertumbuhan baru di Banjarbaru.
“Pendekatan tersebut menegaskan bahwa solusi kemacetan tidak cukup dilakukan di tingkat simpul semata, melainkan membutuhkan penataan sistem jaringan jalan kota secara menyeluruh agar struktur ruang kota lebih seimbang dan tangguh di masa depan,” pungkasnya.

