JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara periode 2025–2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus. Penyerahan dilakukan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
Nusron menyatakan Persub tersebut menjadi langkah penting dalam penguatan tata ruang daerah dan diharapkan menjadi dasar kepastian hukum bagi pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Utara. Ia juga menekankan perlunya sinkronisasi RTRW provinsi dengan RTRW kabupaten/kota untuk mencegah konflik pemanfaatan lahan dan potensi penyimpangan di kemudian hari.
Dalam kesempatan itu, Nusron meminta gubernur mengoordinasikan bupati dan wali kota agar daerah yang belum memiliki RTRW segera menyusunnya. Ia menegaskan penyusunan RTRW di tingkat kabupaten/kota harus selaras dengan RTRW provinsi, dengan perbedaan utama pada skala peta. Selain itu, ia meminta agar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dimasukkan minimal 87%.
Menurut Nusron, Sulawesi Utara telah mencatat LP2B sebesar 91,14% atau melampaui batas minimum 87%. Capaian tersebut, kata dia, perlu dipertahankan dan diturunkan implementasinya hingga tingkat kabupaten/kota agar tidak mengalami penurunan.
Nusron juga menjelaskan hierarki teknis penyusunan rencana tata ruang. RTRW provinsi menggunakan peta skala 1:250.000, RTRW kabupaten skala 1:50.000, dan RTRW kota skala 1:25.000. Sementara untuk tingkat kecamatan, digunakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan skala 1:5.000.
Dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah memiliki RTRW lengkap. Artinya, masih ada 12 daerah yang perlu menyusun dan menyelaraskan dokumen tata ruangnya dengan RTRW provinsi. Nusron menyebut tindak lanjut penyelarasan RTRW kabupaten/kota menjadi agenda berikutnya, seraya menegaskan bahwa pembahasan RTRW berkaitan dengan arah masa depan daerah.
Gubernur Yulius Selvanus menyambut penyerahan Persub tersebut dan menyebut dokumen RTRW telah dipersiapkan sejak 2019. Ia mengatakan, RTRW itu selanjutnya akan diproses menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara.
Yulius menyampaikan harapan pemerintah daerah, DPR, dan masyarakat agar RTRW yang telah disahkan tidak berubah-ubah sehingga dapat menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara. Ia juga menilai kepastian RTRW dapat meningkatkan keyakinan investor untuk masuk ke daerah.
Penetapan RTRW Provinsi Sulawesi Utara 2025–2044 diharapkan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur, investasi, serta perlindungan sumber daya alam dan lahan pangan di wilayah tersebut.

