Penundaan Musti-Musma UIN Bandung Digugat, Ormawa Soroti Transparansi dan Dasar Hukum

Penundaan Musti-Musma UIN Bandung Digugat, Ormawa Soroti Transparansi dan Dasar Hukum

Penundaan Musyawarah Tingkat Tinggi (Musti) dan Musyawarah Mahasiswa (Musma) tingkat universitas di UIN Bandung memicu gugatan dari aliansi Senat Mahasiswa Fakultas (SEMA-F) bersama HMJ/HMPS serta Forum Koordinasi UKM dan UKK (FKU). Gugatan tersebut disampaikan dalam audiensi terbuka yang digelar Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) di Aula Fakultas Adab dan Humaniora, Minggu (8/2/2026).

Keberatan ini mengemuka setelah terbit Surat Instruksi Panitia Pengarah Nomor 002/SI/A/PAN-PENGARAH/I/2026 tentang Penundaan Sementara Penyelenggaraan Musti-Musma Universitas. Aliansi penggugat menilai penundaan berpotensi berdampak negatif terhadap proses regenerasi organisasi mahasiswa dan dinilai bermasalah dari sisi ketentuan hukum.

Dalam audiensi, muncul dua sikap dari organisasi mahasiswa (ormawa). Sebagian mendesak evaluasi menyeluruh terhadap proses Musti-Musma sebelum kembali digelar. Sementara pihak lain meminta musyawarah tetap dilanjutkan dengan perbaikan di sejumlah aspek. Kendati berbeda pendekatan, keduanya menekankan pentingnya transparansi serta kepastian dasar hukum dalam proses demokrasi mahasiswa.

Penggugat: Proses Dinilai Bermasalah Secara Prosedural

Perwakilan ormawa penggugat menyatakan penundaan Musti-Musma tidak terlepas dari persoalan mendasar dalam perencanaan dan pelaksanaan. Mereka menyoroti ketidakterbukaan informasi, khususnya terkait dasar hukum, mekanisme pembentukan panitia pemilihan, serta alur pengambilan keputusan.

Ketua SEMA Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Parhan Abdul Aziz menyebut tidak semua fakultas memperoleh dokumen yang sama, termasuk rancangan peraturan atau ketentuan teknis yang menjadi dasar penyelenggaraan Musti-Musma. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan informasi dan melemahkan legitimasi musyawarah.

“Kita lebih mengkritik keterbukaan informasi, karena kita tidak pernah memegang draf UU-nya tapi empat fakultas lain punya, dan itu menjadi permasalahan,” kata Parhan saat diwawancarai, Minggu (8/2/2026).

Kelompok penggugat mendorong evaluasi menyeluruh sebelum Musti-Musma kembali dilaksanakan, dengan tujuan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan melibatkan unsur mahasiswa secara adil.

Ormawa Lain: Musyawarah Diminta Tetap Berjalan

Di sisi lain, sejumlah ormawa dalam audiensi menyatakan evaluasi tetap diperlukan, namun menilai agenda musyawarah sebaiknya tidak dihentikan terlalu lama agar roda organisasi mahasiswa tidak terhambat. Mereka berpendapat perbaikan prosedur dan pembukaan informasi dapat dilakukan secara paralel tanpa menghentikan keseluruhan agenda, serta menekankan perlunya kepastian waktu pelaksanaan.

Dalam petitum gugatan, secara garis besar penggugat meminta SEMA-U mengabulkan gugatan, mencabut Surat Instruksi Panitia Pengarah tentang penundaan sementara Musti-Musma, serta menuntut penyelenggaraan Musti-Musma kembali digelar.

SEMA-U: Akan Buka Dasar Hukum dan Tata Ulang Mekanisme

Audiensi yang digelar SEMA-U dipandang sebagai ruang dialog antara penyelenggara dan pihak penggugat. SEMA-U mengakui adanya persoalan komunikasi dan sosialisasi pada tahapan sebelumnya.

Koordinator Panitia Pengarah sekaligus Ketua Umum SEMA-U, Rival Zidni Ariziq, menyatakan pihaknya akan membuka kembali dasar hukum penyelenggaraan, melakukan sosialisasi ulang, serta menata kembali mekanisme pembentukan perangkat pemilihan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Saya akan mengulang proses penyelenggaraan ini dari awal, mulai dari sosialisasi terkait hierarki hukum yang hadir sebagai dasar otonomi Musti-Musma. Kemudian, sosialisasi terkait proses pembentukan KPUM, Bawaslu M, kemudian rekrutmen lagi, dan pembentukan KPUM, Bawaslu M lagi,” ujar Rival.

Ia menambahkan, “Insya Allah kita akan kemudian perbaiki hal-hal yang hari ini menjadi catatan dan evaluasi itu akan kita perbaiki kedepannya demi keberlangsungan dan kelancaran proses demokratisasi kampus.”

SEMA-U menegaskan audiensi tersebut menjadi ruang klarifikasi dan penyerapan aspirasi, serta menyatakan Musti-Musma akan tetap terselenggara. “Saya jamin akan terselenggara,” kata Rival dalam audiensi.

Hingga audiensi berakhir, belum ada tanggal pasti pelaksanaan Musti-Musma universitas dan jadwal akan diatur ulang.