PRINGSEWU, LAMPUNG — Kedatangan alat kesehatan (alkes) bantuan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ke RSUD Pringsewu pada waktu dini hari menjadi sorotan publik. Distribusi yang berlangsung pada malam hingga menjelang subuh itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait alasan dan prosedur pengiriman.
Berdasarkan dokumentasi foto dan video yang diterima wartawan, terlihat sebuah truk kontainer bertuliskan “Project SIHREN Medical Equipment” dengan keterangan “Milik Kemenkes, Bantuan Presiden RI” memasuki area RSUD Pringsewu untuk menurunkan alat kesehatan.
Waktu pengiriman yang dinilai tidak lazim memicu tanda tanya dari warga maupun sejumlah pihak internal rumah sakit. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan alasan bantuan pemerintah tersebut dikirim di luar jam operasional normal.
“Publik bertanya-tanya, kenapa alat kesehatan bantuan pemerintah ini masuk pada dini hari. Ada apa sampai dilakukan di luar jam operasional normal?” ujarnya, Kamis malam (21/5/2026).
Pernyataan serupa disampaikan salah satu sumber internal rumah sakit. Ia mengaku heran karena pengiriman barang umumnya dilakukan pada jam kerja.
“Biasanya pengiriman alat atau barang dilakukan pada jam kerja. Kalau dilakukan malam seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan di internal juga,” ungkapnya.
Saat wartawan mencoba meminta konfirmasi kepada pihak RSUD Pringsewu, sejumlah staf menyebut pejabat terkait maupun manajemen yang berwenang memberikan penjelasan sedang tidak berada di tempat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari manajemen RSUD Pringsewu mengenai alasan teknis maupun prosedur distribusi alkes bantuan Kementerian Kesehatan tersebut dilakukan pada dini hari.
Masuknya alkes bantuan pemerintah pada waktu yang tidak biasa ini turut menjadi perhatian masyarakat yang meminta transparansi dan keterbukaan informasi agar tidak memunculkan berbagai asumsi di ruang publik. Wartawan masih berupaya meminta keterangan resmi dari pihak RSUD Pringsewu, Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, maupun Kementerian Kesehatan RI untuk memastikan proses distribusi bantuan berjalan sesuai prosedur dan prinsip akuntabilitas.