Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta menggelar diskusi daring bertajuk “Derita Minoritas Agama, Penghayat Kepercayaan, dan Transgender” pada Sabtu (5/11). Kegiatan ini menjadi prarilis buku Antologi Liputan yang memuat laporan dari Sumba Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Aceh. Diskusi menghadirkan penyunting buku Bambang Muryanto serta manajer program Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS), Tri Noviana.
Dalam diskusi tersebut, para pembicara menyoroti persoalan intoleransi dan diskriminasi yang masih dialami penghayat kepercayaan, terutama terkait akses layanan pendidikan di sekolah.
Kekurangan pendidik dan hambatan pelaksanaan
Bambang Muryanto memaparkan bahwa pemenuhan hak pendidikan bagi peserta didik penghayat kepercayaan belum berjalan merata. Ia menilai jumlah pendidik penghayat kepercayaan masih sangat terbatas, bahkan sebagian di antaranya belum memahami mekanisme pengajaran di sekolah.
“Meskipun pemerintah sudah menjamin hak pendidikan sejak 2017, tetapi pelaksanaannya itu yang kemudian masih tersendat-sendat,” kata Bambang. Ia mencontohkan bahwa di Yogyakarta, anak-anak pemeluk penghayat kepercayaan masih menghadapi kesulitan untuk memperoleh pelajaran agama yang sesuai keyakinannya.
Bambang juga menyebut adanya tekanan yang dialami siswa penghayat kepercayaan karena keyakinan mereka berada di luar enam agama yang diakui di Indonesia. Ia mengangkat contoh kasus siswa penganut Marapu di Sumba yang, menurutnya, tidak memperoleh hak pendidikan dan mengalami diskriminasi dari guru. Padahal, ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2017 sebagai dasar jaminan hak pendidikan.
Dugaan pelanggaran HAM dan proses layanan yang berbelit
Tri Noviana menilai persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap penghayat kepercayaan masih menjadi masalah yang belum terselesaikan. Ia menyampaikan adanya siswa di Magelang yang menganut kepercayaan penghayat dipaksa mengikuti agama yang berlaku di daerahnya.
Tri juga menceritakan pengalaman di Gunung Kidul, di mana terdapat empat siswa yang belum mendapatkan layanan pendidikan penghayat kepercayaan karena kesulitan mengurus layanan tersebut. Menurutnya, para siswa harus menyerahkan surat keterangan sebagai syarat, kemudian melewati proses diskusi dan advokasi sebelum akhirnya memperoleh pelayanan pendidikan.
Kerangka hukum dan kebutuhan layanan yang setara
Salah satu audiens, Didik Wardaya, menanggapi bahwa penyelenggaraan pendidikan tidak terlepas dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang mengatur sistem pendidikan nasional agar demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. Ia menyebut prinsip itu dicapai dengan menjunjung HAM, nilai keagamaan, nilai kultural, serta kemajemukan bangsa.
Didik juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan yang menjelaskan setiap siswa berhak memperoleh layanan pendidikan agama sesuai agama yang dianut, dengan ketentuan diajar oleh guru yang beragama sama. Ia menambahkan, program studi penghayat kepercayaan baru ditemukan di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, yang menurutnya dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidik bagi peserta didik penghayat kepercayaan.
Belum ada undang-undang khusus
Menutup diskusi, Tri Noviana menyatakan Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur sistem layanan pendidikan bagi penghayat kepercayaan. Ia menilai koordinasi dan konsolidasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memasukkan layanan pendidikan penghayat kepercayaan dalam RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi hal yang mendesak.
Saat ini, menurut Tri, pendidikan penghayat kepercayaan merujuk pada sejumlah kebijakan, yaitu:
- Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan YME pada Satuan Pendidikan;
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang menyatakan penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang diakui pemerintah;
- Surat edaran Kemendikbud bagi siswa penganut kepercayaan di sekolah.
Tri menambahkan, LKiS telah memperoleh data dari Kemendikbudristek yang dapat dijadikan acuan untuk menyusun rekomendasi kebijakan layanan pendidikan bagi penghayat kepercayaan.

