JAKARTA — Analis Kebijakan Publik dan Sosial Politik Nasional Nasky Putra Tandjung menilai berbagai narasi yang mengaitkan Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026 sebagai tuduhan yang tidak proporsional.
Nasky mengkritik munculnya opini yang menurutnya berkembang liar dan berpotensi menjadi upaya pembunuhan karakter, serta dinilai kuat bernuansa politik.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Proses hukum terhadap para tersangka disebut masih berjalan.
Nasky menyatakan penanganan perkara yang menyeret mantan Ketua BGN Dadan Hindayana (DH) serta dua wakilnya, Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP), seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada Kejagung untuk diusut secara independen, profesional, transparan, dan akuntabel.
“Biarkan aparat penegak hukum yakni Kejagung bekerja sesuai kewenangannya. Jangan sampai muncul opini atau tuduhan yang justru dapat mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar Nasky, yang juga Ketua Indonesia Youth Epicentrum, di Jakarta, Selasa (9/6/2026).