Pengamat Nilai Tuduhan UU Polri Baru Menguntungkan Kapolri Sarat Kepentingan Politik

Pengamat Nilai Tuduhan UU Polri Baru Menguntungkan Kapolri Sarat Kepentingan Politik

Analis kebijakan publik dan sosial-politik Nasky Putra Tandjung menilai narasi yang menyebut Undang-Undang (UU) Polri yang baru disahkan DPR RI hanya menguntungkan Kapolri sebagai tudingan yang tidak proporsional. Ia menyebut opini semacam itu berpotensi menjadi upaya pembunuhan karakter dan sarat kepentingan politik.

Menurut Nasky, pengesahan UU Polri dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat transformasi kelembagaan Polri sekaligus mendukung pelaksanaan agenda Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menilai UU tersebut menunjukkan keberpihakan yang seimbang terhadap kepentingan masyarakat, keamanan negara, serta kepentingan institusi dan personel kepolisian.

Nasky menyoroti salah satu ketentuan yang membuka ruang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri sesuai kemampuan dan kompetensinya. Ia menilai kebijakan itu sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip kesetaraan dan hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.

Ia mengatakan sejumlah ketentuan baru dalam UU Polri merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem penegakan hukum, tata kelola kelembagaan, serta semangat keadilan yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila. Nasky menilai regulasi tersebut memperjelas dan memperkuat arah kebijakan transformasi Polri secara lebih sistematis dan terstruktur.

Dalam pandangannya, UU Polri yang baru bukan untuk kepentingan personal atau jabatan tertentu, melainkan kebutuhan organisasi kepolisian secara menyeluruh guna menyesuaikan perkembangan hukum, kemajuan teknologi, serta kompleksitas tantangan keamanan. Ia menyebut regulasi itu dapat menjadi instrumen untuk memperkuat profesionalisme, modernisasi kelembagaan, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Nasky juga menyinggung ketentuan terkait perpanjangan masa pensiun Kapolri melalui keputusan Presiden. Ia menilai hal itu merupakan keputusan yang tepat dan bagian dari hak prerogatif Presiden dalam menentukan pimpinan Polri. Ia merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menegaskan Polri berada langsung di bawah Presiden serta pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Selain itu, Nasky mengajak masyarakat meningkatkan literasi informasi dan tidak mudah mempercayai opini yang beredar tanpa dukungan data, fakta, maupun dasar empiris yang jelas. Ia mengimbau publik mengedepankan tabayun atau klarifikasi, terutama di tengah derasnya arus informasi di media sosial.

Ia menegaskan kritik dan masukan merupakan bagian penting dalam demokrasi. Namun, menurutnya, tuduhan dalam negara hukum harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku. Nasky menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa demokrasi yang sehat perlu dibangun di atas fakta, data, dan kebenaran, bukan asumsi atau tuduhan yang belum teruji.