Pengamat Hukum-Politik Banjarbaru Minta Isu Dukungan Pilkada Tidak Digiring Opini

Pengamat Hukum-Politik Banjarbaru Minta Isu Dukungan Pilkada Tidak Digiring Opini

Pengamat hukum dan politik Banjarbaru, Dhieno Yudhistira, merespons isu yang menyebut Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin gagal mencalonkan kembali pada Pilkada Banjarbaru 2024 karena belum memenuhi syarat dukungan partai.

Isu tersebut sebelumnya disampaikan lembaga riset dan konsultan Trust Indonesia pada Minggu (4/8). Dalam pernyataannya, Trust Indonesia menyebut petahana belum mengantongi syarat minimal dukungan karena Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disebut lebih memilih Hj Erna Lisa Halaby.

Dhieno menilai pernyataan itu tidak sejalan dengan informasi yang ia ketahui. Ia menyebut Aditya telah mengantongi surat keputusan (SK) resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan PKB. Menurutnya, dukungan tersebut telah memenuhi syarat minimal enam kursi.

Dhieno juga mengatakan SK dari PPP dan PKB bukan hal yang dirahasiakan karena telah disampaikan kepada publik. Ia menambahkan, pengurus kedua partai serta relawan disebut sudah membentuk tim pemenangan dan mulai bergerak menyosialisasikan pasangan Aditya dengan H Said Abdullah.

“Makanya agak aneh dan kurang elok ketika Trust Indonesia menyebut Aditya belum memiliki tiket pencalonan,” ujar Dhieno, Senin (5/8).

Meski demikian, Dhieno mengingatkan bahwa dinamika politik masih dapat berubah sebelum tahapan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menyatakan kepastian dukungan baru benar-benar berlaku setelah pendaftaran dilakukan. Menurutnya, hal itu tidak hanya berlaku untuk Aditya, tetapi juga untuk kandidat lain.

Dhieno kemudian meminta agar suasana demokrasi di Banjarbaru tidak terganggu oleh framing atau penggiringan opini. Ia mengajak semua pihak menjaga proses demokrasi tetap sehat dan tidak menyebarkan hoaks.

Ia juga menyampaikan harapan agar Trust Indonesia, sebagai lembaga riset, berfokus pada riset atau survei elektabilitas dan tingkat kepercayaan publik, bukan mengurusi dukungan partai politik.