Pengamat Dorong Revisi UU Pemilu Perjelas Aturan Kampanye Digital, dari Pendanaan hingga Transparansi Iklan

Pengamat Dorong Revisi UU Pemilu Perjelas Aturan Kampanye Digital, dari Pendanaan hingga Transparansi Iklan

Pengamat komunikasi politik Universitas Brawijaya, Verdy Firmantoro, mengusulkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) memperjelas aturan kampanye di ranah digital. Menurutnya, penguatan regulasi diperlukan karena media sosial akan menjadi arena utama pertarungan narasi dalam pemilu modern.

Verdy menilai, tanpa pengaturan yang memadai, kampanye digital berpotensi memunculkan kerawanan manipulasi informasi, termasuk yang melibatkan kecerdasan buatan (AI) maupun buzzer. “Regulasi kampanye digital harus diperjelas dan diperkuat karena pemilu ke depan sangat ditentukan narasi di media sosial,” kata Verdy di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (18/5/2026).

Ia menyatakan regulasi pemilu sudah semestinya menyesuaikan perkembangan teknologi digital agar implementasi perundang-undangan selaras dengan isu dan kondisi riil di masyarakat. Dalam usulannya, Verdy menyoroti sejumlah aspek yang perlu diatur lebih jelas, mulai dari penggunaan data publik, pendanaan kampanye, transparansi iklan politik digital, hingga pola mitigasi disinformasi.

Menurut Verdy, penguatan aturan tersebut dapat menjadi langkah untuk meningkatkan kualitas demokrasi sekaligus memperbaiki relasi komunikasi antara negara, partai, kandidat, media, dan publik. Ia juga menilai kompetisi politik saat ini kerap tidak seimbang karena faktor modal, dominasi media, dan pengaruh algoritma digital.

“Kandidat dengan sumber daya besar jauh lebih mudah menguasai ruang percakapan publik, maka regulasi pembiayaan kampanye, akses media, dan transparansi komunikasi politik menjadi sangat penting agar demokrasi lebih fair,” ujarnya.

Verdy berharap revisi UU Pemilu tidak berhenti pada pembahasan yang bersifat teknis elektoral, melainkan menjadi acuan agar pelaksanaan pemilu lebih berkeadilan. “Pemilu tidak boleh hanya menjadi prosedur lima tahunan, tetapi membangun legitimasi demokrasi,” kata dia.

Sementara itu, Komisi II DPR RI disebut masih menunggu persetujuan Pimpinan DPR RI untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. DPR RI juga telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan akademisi serta sejumlah lembaga kajian demokrasi pada Masa Sidang V Tahun Persidangan 2025–2026.