Penataan Gedung Sate–Gasibu, Bangunan Perpustakaan Gasibu Dibongkar untuk Optimalisasi Ruang Terbuka

Penataan Gedung Sate–Gasibu, Bangunan Perpustakaan Gasibu Dibongkar untuk Optimalisasi Ruang Terbuka

Ruang publik di kawasan pusat Pemerintahan Jawa Barat mengalami perubahan seiring proyek penataan Halaman Depan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu. Salah satu dampaknya, bangunan Perpustakaan Gasibu yang selama ini menjadi lokasi membaca favorit masyarakat kini telah dibongkar hingga rata dengan tanah.

Perpustakaan Gasibu merupakan aset Biro Umum Setda Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pembongkaran dilakukan karena fasilitas tersebut masuk dalam zonasi cetak biru penataan ulang ruang terbuka di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusipda) Jawa Barat, Kusmana Hartadji, membenarkan pembongkaran fisik Perpustakaan Gasibu. Ia menyatakan, langkah ini dilakukan untuk kebutuhan penataan fungsi ruang publik agar lebih optimal, nyaman, dan terintegrasi secara proporsional.

“Ini bagian dari penataan ruang publik agar peruntukannya jauh lebih optimal dan nyaman,” kata Kusmana, Jumat (10/7/2026).

Pemprov Jawa Barat menegaskan pembongkaran tersebut tidak dimaksudkan untuk mengesampingkan kebutuhan literasi masyarakat di area Gasibu. Dispusipda bersama Biro Umum Setda Jawa Barat disebut tengah mematangkan kajian mengenai penempatan fasilitas membaca baru yang akan disesuaikan dengan lanskap modern Gedung Sate setelah renovasi.

“Kami koordinasi dan mengkaji dengan Biro Umum untuk menempatkan pembagian ruang baru secara proporsional,” ujarnya.

Kusmana juga menilai Perpustakaan Gasibu memiliki nilai historis dan kedekatan emosional bagi warga. Berdasarkan catatan Dispusipda Jawa Barat, rata-rata kunjungan masyarakat ke Perpustakaan Gasibu mencapai sekitar 1.000 pengunjung per bulan, terutama pada akhir pekan.

“Perpustakaan ini punya nilai historis dan kedekatan emosional tersendiri bagi warga. Terutama saat akhir pekan, di mana angka kunjungan rata-rata bisa menembus seribu pemustaka per bulan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, secara administratif bangunan di kawasan Gasibu berstatus perpustakaan khusus. Aset fisik sepenuhnya milik Biro Umum Setda Jawa Barat, sementara Dispusipda bertanggung jawab pada pengelolaan layanan dan penugasan personel pustakawan.

“Aset milik Biro Umum, kami hanya melakukan pengelolaan serta menempatkan petugas. Jadi pengunjung hanya membaca di tempat, tidak boleh meminjam untuk dibawa pulang,” tuturnya.

Selama masa transisi pembangunan infrastruktur, masyarakat diimbau mengalihkan aktivitas membaca ke fasilitas lain, antara lain layanan di Gedung Perpustakaan Daerah Provinsi Jawa Barat di Jalan Kawaluyaan, serta jaringan perpustakaan daerah milik pemerintah.