Penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas kredit di Bank BNI (Persero) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menjadi sorotan. Perkara ini bukan hanya menyangkut dugaan kerugian keuangan negara dan kredibilitas lembaga perbankan, tetapi juga memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi proses penegakan hukum.
Sorotan tersebut disampaikan Suharizal, penasihat hukum Beny Saswin Nasrun (BSN). Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam langkah yang diambil penyidik, yang menurutnya berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah tidak dilakukannya penahanan terhadap dua tersangka dari pihak Bank BNI. Suharizal menyebut, dalam praktik penanganan perkara pidana, terutama kasus korupsi, penahanan kerap dipandang sebagai instrumen untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Namun, dalam perkara ini, dua tersangka dari institusi perbankan disebut tidak ditahan.
“Ketiadaan penahanan menimbulkan kesan perlakuan berbeda antar pihak. Publik tentu berhak bertanya: apakah ada pertimbangan khusus, atau ini sekadar tajam ke bawah, tumpul ke atas?” kata Suharizal.
Polemik juga menguat setelah Kejari Padang menetapkan BSN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut Suharizal, penetapan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang semestinya. Ia menyatakan, status DPO seharusnya didahului pemanggilan resmi, ketidakhadiran tanpa alasan sah, serta upaya paksa yang terdokumentasi.
“Jika prosedur ini tidak dijalankan dengan benar, keabsahan penetapan DPO patut dipertanyakan,” ujarnya.
Selain itu, Suharizal mempertanyakan penetapan Komisaris PT BIP sebagai tersangka. Ia menyoroti peran komisaris yang pada umumnya bersifat pengawasan, bukan pelaksana operasional, sementara tanggung jawab penggunaan fasilitas kredit berada pada jajaran direksi, terutama direktur utama.
“Kenapa Komisaris yang dijadikan tersangka? Ke mana pertanggungjawaban Direktur Utama yang mengelola perusahaan?” kata Suharizal.
Di tengah berbagai pertanyaan tersebut, publik menanti penjelasan terbuka dari Kejari Padang. Transparansi dinilai penting untuk meredam spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Tanpa penjelasan yang komprehensif, berbagai keputusan dalam perkara ini berisiko terus dipersepsikan tidak adil.
Dalam pandangan kuasa hukum, penegakan hukum tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan. Karena itu, kritik terhadap proses disebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem hukum.

