Penanganan Kasus Curanmor di Humbang Hasundutan Disorot Warga, Transparansi Barang Bukti Dipertanyakan

Penanganan Kasus Curanmor di Humbang Hasundutan Disorot Warga, Transparansi Barang Bukti Dipertanyakan

Kinerja Polres Humbang Hasundutan dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai penegakan hukum terhadap para pelaku belum maksimal dan terkesan setengah hati.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kritik menguat setelah beredar kabar bahwa terduga penadah barang curian mendapat penangguhan penahanan. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan transparansi terkait status barang bukti yang disita kepolisian.

Kasus curanmor tersebut bermula dari penangkapan pelaku oleh Polres Humbang Hasundutan pada 16 Mei 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi di Desa Simangulape, Kecamatan Bakti Raja, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara pada Senin (3/8/2026), Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan AKP Hitler Hutagalung menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan sudah memasuki tahap pelimpahan.

“Horas Amang, terkait pengungkapan kasus curanmor sudah Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan),” ujar AKP Hitler Hutagalung singkat.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai jumlah pasti pelaku serta rincian barang bukti yang berhasil diamankan, ia belum memberikan penjelasan rinci. “Saya cek lagi ke Kanit ya, Amang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap kepolisian dapat memberikan informasi yang lebih terbuka serta menuntaskan kasus tersebut secara berkeadilan tanpa tebang pilih.