Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama pemerintah kabupaten dan kota menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 166.466,02 hektare. Langkah ini diambil untuk memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung target swasembada pangan nasional.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan LP2B di Auditorium Gubernuran, Padang, Rabu (8/7/2026). Penandatanganan dipimpin Gubernur Sumbar Mahyeldi bersama para bupati dan wali kota se-Sumbar, serta disaksikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana.
Dengan luasan yang disepakati, Sumbar disebut telah melindungi 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Capaian ini melampaui target nasional sebesar 87 persen sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Mahyeldi mengatakan penetapan LP2B merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjaga lahan pertanian agar tidak beralih fungsi secara tidak terkendali. Menurutnya, perlindungan lahan sawah menjadi fondasi penting untuk menjamin ketersediaan pangan masyarakat dalam jangka panjang.
“Kesepakatan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan komitmen nyata untuk melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali, memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian, sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat hari ini maupun generasi mendatang,” kata Mahyeldi.
Ia juga mengapresiasi pemerintah kabupaten dan kota yang telah menyepakati luasan LP2B. Menurut Mahyeldi, sinergi tersebut menjadikan Sumbar sebagai salah satu provinsi pertama yang menuntaskan kesepakatan penetapan LP2B secara menyeluruh.
Mahyeldi meminta daerah yang masih berada pada batas minimal capaian agar segera menyempurnakan data sebelum proses verifikasi pemerintah pusat selesai. Pemerintah kabupaten dan kota juga didorong untuk segera menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B dan mengintegrasikan kawasan tersebut ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Sementara itu, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengapresiasi langkah cepat Pemprov Sumbar dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat. Ia menyebut Sumbar menjadi provinsi pertama di Indonesia yang melaksanakan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan LP2B setelah terbitnya Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri.
Menurut Suyus, perlindungan LP2B merupakan bagian dari implementasi program swasembada pangan nasional. Di tengah meningkatnya alih fungsi lahan pertanian di berbagai daerah, kepastian hukum terhadap lahan sawah dinilai strategis untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan.
“Kami berharap pemerintah kabupaten dan kota segera menetapkan SK LP2B, kemudian mengintegrasikannya ke dalam RTRW dan RDTR sehingga perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujarnya.
Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar Armizoprades menjelaskan, penyusunan data LP2B dilakukan melalui sejumlah tahapan bersama pemerintah kabupaten dan kota. Tahapan itu meliputi penyamaan basis data lahan baku sawah, pembentukan klaster percepatan, penyesuaian kebijakan terbaru pemerintah pusat, hingga finalisasi luasan melalui rapat koordinasi.
Dalam kesempatan yang sama, Mahyeldi juga menyerahkan usulan data LP2B Provinsi Sumatera Barat kepada Menteri ATR/BPN sebagai bentuk komitmen daerah dalam mendukung perlindungan lahan pertanian serta memperkuat ketahanan dan swasembada pangan nasional.