Pemprov Sumbar Jadwalkan Penertiban Bangunan Pelanggar Tata Ruang di Lembah Anai pada 16 Februari 2026

Pemprov Sumbar Jadwalkan Penertiban Bangunan Pelanggar Tata Ruang di Lembah Anai pada 16 Februari 2026

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjadwalkan eksekusi atau penertiban sejumlah bangunan yang terbukti melanggar tata ruang di sepanjang aliran Batang Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, pada 16 Februari 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan fungsi kawasan lindung di Lembah Anai.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, mengatakan penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam memulihkan kawasan lindung. Penertiban akan dilaksanakan oleh tim penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang, sekaligus sebagai langkah mitigasi bencana dan penegakan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Arry menegaskan Lembah Anai merupakan aset lingkungan sekaligus wilayah yang rawan bencana. Pemprov Sumbar, kata dia, telah mengidentifikasi sejumlah bangunan yang berdiri di area sempadan sungai tanpa izin yang sesuai, mulai dari lokasi pemandian hingga rumah makan.

Menurut Arry, penertiban akan dilakukan secara bertahap dan terukur. Ia juga menyampaikan bahwa proses penertiban tidak hanya menyasar satu lokasi tertentu, melainkan berbagai bangunan lain di kawasan yang sama.

Terkait bangunan hotel dan rest area milik PT HSH yang menjadi perhatian publik, Arry menjelaskan pemerintah menunda pembongkaran paksa terhadap objek tersebut. Penundaan dilakukan untuk menghormati aspek legalitas hukum yang masih berjalan.

Penundaan itu didasarkan pada relaas pemberitahuan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang tertanggal 30 Januari 2026, Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG, yang memuat putusan sela untuk menangguhkan eksekusi terhadap objek sengketa milik PT HSH.

Meski demikian, Arry menekankan bahwa putusan sela tersebut tidak menghalangi langkah pemerintah untuk menertibkan bangunan lain di kawasan Lembah Anai. Pemprov Sumbar, kata dia, tetap menyiapkan langkah-langkah penertiban sambil menjalani proses yang ditetapkan PTUN.