Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memastikan akan melakukan penertiban terhadap bangunan yang dinilai melanggar aturan tata ruang di kawasan Batang Anai. Pelaksanaan penertiban dijadwalkan dimulai pada 16 Februari 2026.
Sasaran penertiban berada di sepanjang aliran sungai di Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar. Pemerintah menyatakan langkah ini merupakan upaya memulihkan fungsi kawasan lindung yang selama ini mengalami tekanan akibat berbagai aktivitas pemanfaatan ruang, sekaligus memastikan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berjalan sebagaimana mestinya.
Sekretaris Daerah Sumbar, Arry Yuswandi, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah provinsi dalam memulihkan fungsi kawasan lindung. Menurutnya, kawasan Lembah Anai memiliki nilai penting dari sisi lingkungan dan juga termasuk area rawan bencana.
Penertiban akan dilaksanakan oleh tim penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang yang telah disiapkan untuk bekerja sesuai ketentuan dan tahapan yang berlaku. Arry menyebut langkah tersebut juga menjadi bagian dari mitigasi bencana serta penegakan Peraturan Daerah tentang RTRW.
Pemprov Sumbar menyatakan telah mengidentifikasi sejumlah bangunan yang berdiri di area sempadan sungai tanpa izin yang sesuai, mulai dari lokasi pemandian hingga rumah makan. Data tersebut disebut menjadi dasar tindakan penertiban yang akan dilakukan bersama pihak terkait. Pemerintah menegaskan penertiban dilakukan secara bertahap dan terukur.
Di tengah rencana penertiban, perhatian publik turut mengarah pada bangunan hotel dan rest area milik PT HSH. Pemprov Sumbar menyatakan terdapat perlakuan berbeda terhadap objek tersebut karena terkait proses hukum yang masih berjalan.
Arry menjelaskan pemerintah menunda pembongkaran paksa terhadap bangunan milik PT HSH sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum. Penundaan merujuk pada relaas pemberitahuan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang tertanggal 30 Januari 2026, Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG, yang memuat putusan sela untuk menangguhkan eksekusi terhadap objek sengketa tersebut.
Meski demikian, Arry menegaskan putusan sela itu tidak menghentikan agenda penertiban terhadap bangunan lain di kawasan yang sama yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang. Pemprov Sumbar menyatakan tetap menyiapkan langkah-langkah penertiban sambil menjalani proses hukum yang berlangsung.

