Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meluncurkan layanan Berani Samporoa Sulteng sebagai upaya memperkuat keterbukaan informasi dan memperluas partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui platform ini, masyarakat disediakan kanal resmi untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, serta masukan kepada pemerintah daerah.
Layanan Berani Samporoa dinyatakan mulai beroperasi efektif pada 1 Januari 2026. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosantik) Sulawesi Tengah, Wahyu Agus Pratama, menyebut layanan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem pemerintahan yang responsif, sekaligus mendekatkan pemerintah dengan kebutuhan dan harapan warga.
Wahyu menjelaskan, Berani Samporoa dirancang sebagai jembatan komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat. Dengan mekanisme itu, warga diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam pembangunan sekaligus pengawasan jalannya pemerintahan di Sulawesi Tengah.
Dari sisi operasional, layanan ini dijalankan melalui Pusat Kendali (Command Center) yang mengelola laporan dan aduan masyarakat berbasis sistem digital. Setiap laporan yang masuk akan memperoleh nomor tiket unik, sehingga pelapor dapat memantau status penanganan secara transparan.
Setelah laporan diterima, operator pusat kendali memberikan respons awal. Apabila aduan dapat diselesaikan secara langsung, penanganan dilakukan oleh operator tanpa perlu meneruskan ke pihak lain. Namun, untuk laporan yang bersifat teknis atau berada dalam kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu—seperti persoalan perizinan atau layanan sektoral—aduan akan diteruskan kepada OPD terkait untuk ditindaklanjuti. Setiap OPD di lingkungan Pemprov Sulteng disebut telah menyiapkan operator khusus untuk menerima dan memproses laporan.
Dalam konteks keterbukaan informasi, Wahyu menegaskan bahwa prinsip tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik, termasuk pemerintah daerah, menjalankan prinsip keterbukaan informasi. Ia juga menyoroti peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pintu utama akses masyarakat terhadap informasi publik.
Menurutnya, PPID tidak hanya menyediakan informasi, tetapi juga mengelola dokumentasi serta melayani permohonan informasi masyarakat sesuai prosedur. Keberadaan PPID dinilai mendukung tujuan Berani Samporoa dalam membangun ekosistem informasi yang lebih terbuka dan mudah diakses.
Wahyu menambahkan, keberhasilan keterbukaan informasi publik, termasuk melalui Berani Samporoa, membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Dinas Kominfosantik Sulawesi Tengah disebut terus bersinergi dengan Komisi Informasi, insan pers, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya melalui pembinaan, penguatan kapasitas, bimbingan teknis, serta pelatihan berkelanjutan.