Pemprov Maluku Tegaskan Perizinan Tambang Galian C di Ohoi Tamngil Harus Transparan dan Sesuai Prosedur

Pemprov Maluku Tegaskan Perizinan Tambang Galian C di Ohoi Tamngil Harus Transparan dan Sesuai Prosedur

Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan proses perizinan aktivitas penambangan galian C di Ohoi Tamngil, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, akan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengatakan pemerintah daerah tidak akan terburu-buru menerbitkan izin penambangan bagi PT Batu Hitam sebelum seluruh persyaratan administrasi serta kajian teknis dari instansi terkait dinyatakan lengkap.

"Sebagai gubernur yang punya kewenangan untuk memberi izin kepada pertambangan galian C, saya tidak mau salah dalam mengambil keputusan atau membuat kebijakan. Saya harus memastikan semua mekanisme dan prosedur itu dipenuhi," kata Hendrik saat memimpin rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, perangkat Ohoi Tamngil, dan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait di Ambon, Kamis.

Menurut Hendrik, penegasan tersebut dilakukan untuk memastikan rencana operasi penambangan tidak merugikan pihak tertentu dalam pelaksanaannya. Ia juga menjelaskan, bahan galian C merupakan material mineral bukan logam dan batuan yang umumnya digunakan sebagai bahan baku industri dan konstruksi, seperti batu, pasir, dan kerikil.

Ia menekankan transparansi serta kepatuhan pada prosedur penting agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

Hendrik menyatakan Pemprov Maluku tidak berniat menghambat investasi yang masuk ke daerah. Namun, setiap izin yang diterbitkan harus melalui proses verifikasi dan evaluasi dengan melibatkan instansi teknis, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan.

"Kalau seluruh telaah teknis menyatakan sudah memenuhi ketentuan dan sesuai aturan, tentu izin akan diproses. Yang penting semua tahapan harus dilalui dengan benar," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Hendrik mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan masyarakat Ohoi Tamngil yang telah menyampaikan surat pernyataan persetujuan bersama terkait rencana aktivitas penambangan. Dokumen itu ditandatangani berbagai unsur masyarakat, mulai dari perangkat desa, Badan Saniri Ohoi, lembaga adat, perwakilan marga, unsur pemuda, hingga tokoh agama.

Meski demikian, Gubernur meminta pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat tetap konsisten terhadap keputusan yang telah disepakati apabila izin penambangan diterbitkan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

"Saya meminta kepada kepala desa dan perangkat, kalau semua mekanisme sudah dipenuhi dan izin sudah didapat, maka harus tetap berdiri pada posisi untuk membela pernyataan yang telah dibuat ini," katanya.

Hendrik juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan keharmonisan masyarakat di wilayah tersebut. Menurutnya, investasi yang masuk perlu didukung situasi yang aman dan kondusif agar manfaat ekonomi dan pembangunan dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat setempat.

"Daerah yang aman dan damai akan memberikan kepastian bagi investasi dan pembangunan. Oleh karena itu, masyarakat perlu menjaga kerukunan serta menghindari konflik yang dapat menghambat kemajuan daerah," ujarnya.