Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar rapat pleno untuk memfinalisasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat. Langkah ini disebut sebagai upaya strategis memperkuat iklim investasi sekaligus mengarahkan pembangunan daerah secara berkelanjutan untuk 20 tahun ke depan.
Dalam rapat tersebut, Pemprov Lampung membahas penyempurnaan dokumen RTRW yang akan menjadi acuan utama pengendalian pemanfaatan ruang, penyusunan kebijakan pembangunan, serta pemberian kepastian bagi investor yang ingin menanamkan modal di Kabupaten Pesisir Barat.
Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung, Vika Vitri Indra Bangsawan, mengatakan revisi RTRW merupakan instrumen penting untuk mendukung percepatan investasi di daerah.
"Dokumen RTRW merupakan salah satu instrumen utama untuk mendukung investasi. Hari ini kami menyusun sekaligus memfinalkan revisi RTRW Kabupaten Pesisir Barat sebagai dasar pengembangan wilayah ke depan," kata Vika saat dimintai keterangan, Selasa (14/7/2026).
Menurut Vika, Kabupaten Pesisir Barat memiliki potensi pariwisata yang telah dikenal hingga tingkat internasional. Karena itu, sektor pariwisata menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan revisi RTRW.
Ia menegaskan, arah penataan ruang yang disusun tidak hanya berorientasi pada peningkatan investasi, tetapi juga memastikan seluruh potensi daerah berkembang secara terencana dan berkelanjutan.
"Untuk Pesisir Barat, perhatian utama memang pada sektor pariwisata. Potensinya sudah bertaraf internasional, sehingga selama 20 tahun ke depan kawasan ini kita tata agar mampu berkembang lebih optimal," ujarnya.
Selain pengembangan kawasan wisata, Pemprov Lampung juga menaruh perhatian pada pengaturan kawasan sempadan pantai. Vika menyebut kawasan tersebut harus tetap mendapatkan perlindungan, meski tetap dapat dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Sempadan pantai menjadi salah satu perhatian dalam revisi RTRW ini. Kawasan tersebut harus berkembang, tetapi tetap tertata dan terlindungi karena memiliki fungsi yang harus dijaga," jelasnya.
Vika menambahkan, revisi RTRW Pesisir Barat tidak hanya mengatur sektor pariwisata. Dokumen tersebut juga mengakomodasi penataan kawasan lindung, kawasan pertanian, kawasan perikanan, serta berbagai fungsi ruang lainnya agar pembangunan berjalan seimbang antara aspek ekonomi dan kelestarian lingkungan.
"Semua sektor kita atur, mulai dari kawasan lindung, pertanian, perikanan, hingga kawasan lainnya. Namun memang titik tekan untuk Pesisir Barat berada pada pengembangan sektor pariwisata," katanya.
Ia juga menyampaikan, pembahasan revisi RTRW kali ini dikhususkan untuk Kabupaten Pesisir Barat. Setelah proses ini selesai, pemerintah akan melanjutkan pembahasan revisi RTRW di kabupaten lain di Provinsi Lampung.