Pemprov Lampung Bahas Indikator Kinerja Kunci untuk Penyusunan LPPD 2025

Pemprov Lampung Bahas Indikator Kinerja Kunci untuk Penyusunan LPPD 2025

Pemerintah Provinsi Lampung menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas kinerja dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025. Penegasan itu disampaikan dalam rapat desk pembahasan Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang digelar di Gedung Pusiban, Bandar Lampung, Selasa (10/3/2026).

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan seluruh perangkat daerah perlu menyusun laporan yang mencerminkan kondisi kinerja yang sebenarnya. Menurut dia, LPPD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga sarana untuk menunjukkan capaian kerja pemerintah daerah kepada publik dan pemerintah pusat.

“Kalau kita sudah bekerja dengan baik, jangan sampai kerja-kerja baik ini tidak terlihat oleh publik, masyarakat, dan pemerintah pusat,” ujar Marindo. Ia juga menekankan perlunya keseriusan perangkat daerah dalam mengisi data pada aplikasi pelaporan, karena LPPD menjadi dasar penilaian kinerja kepala daerah.

Dalam rapat tersebut, Marindo menyoroti masih adanya kendala pada sejumlah perangkat daerah, terutama terkait metode penginputan data dan pemilihan indikator yang dinilai kurang tepat. Kondisi itu disebut membuat capaian IKK belum sepenuhnya optimal. Meski demikian, ia menilai kinerja Provinsi Lampung sudah baik dan persoalan yang muncul lebih bersifat teknis.

Desk pembahasan juga memuat penguatan pelaporan inovasi daerah serta efektivitas pelayanan urusan pemerintahan, yang menjadi bagian dari penilaian dalam LPPD. Pengisian data dijadwalkan berlangsung sejak 1 Maret hingga 31 Maret 2026, sebelum laporan yang telah lengkap dievaluasi pemerintah pusat secara nasional. Pada penilaian tahun sebelumnya, Provinsi Lampung berada di posisi ke-14 nasional dan menargetkan peringkat yang lebih baik tahun ini.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, menjelaskan penyusunan LPPD 2025 menggunakan indikator terbaru sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026. Karena itu, ia menilai koordinasi, klarifikasi, dan validasi data antar perangkat daerah menjadi langkah penting dalam proses penyusunan.

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Anang Risgiyanto, menyatakan LPPD merupakan bagian dari siklus manajemen kinerja yang terintegrasi dengan Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Kinerja Daerah (IKD), dan IKK. Menurut dia, desk pembahasan diharapkan memastikan keselarasan indikator dan capaian kinerja antar perangkat daerah, sehingga kualitas LPPD 2025 meningkat dan berdampak pada evaluasi kinerja nasional.