Pemprov Kaltim Percepat Integrasi LP2B dan Dukung Program Tiga Juta Rumah

Pemprov Kaltim Percepat Integrasi LP2B dan Dukung Program Tiga Juta Rumah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mempercepat dukungan terhadap dua program prioritas nasional, yakni Program Pembangunan Tiga Juta Rumah dan pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen tata ruang daerah. Saat ini, Pemprov Kaltim melakukan verifikasi Lahan Baku Sawah (LBS) di seluruh kabupaten dan kota sebagai tahapan pemenuhan target nasional.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang digelar secara daring, Jumat (19/6/2026). Dalam kegiatan itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni mewakili Gubernur Kaltim mengikuti agenda bersama Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Rakor membahas percepatan pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sekaligus pengintegrasian LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota untuk menjaga ketahanan pangan nasional.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan kedua program tersebut merupakan prioritas nasional yang perlu didukung pemerintah daerah. Ia menyebut Program Pembangunan Tiga Juta Rumah ditujukan untuk menyediakan hunian yang layak, aman, dan terjangkau bagi MBR. Sementara itu, pengintegrasian LP2B diarahkan untuk melindungi lahan sawah produktif dari alih fungsi agar ketersediaan dan kemandirian pangan nasional tetap terjaga.

Tito juga menyampaikan gubernur diwajibkan memastikan luas LP2B minimal mencapai 87 persen dari total Lahan Baku Sawah melalui kesepakatan dengan pemerintah kabupaten/kota. Jika ada daerah yang belum mampu memenuhi target, pemenuhannya dapat dilakukan melalui kesepakatan dengan daerah lain dalam provinsi yang sama. Usulan tersebut, menurut Tito, harus disampaikan gubernur kepada Menteri ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang paling lambat 31 Juli 2026.

Menanggapi arahan tersebut, Sri Wahyuni mengatakan pengintegrasian LP2B di Kalimantan Timur masih berada pada tahap verifikasi LBS di seluruh kabupaten dan kota. Setelah verifikasi selesai, hasilnya akan diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang.

Namun sebelum pengusulan dilakukan, Sri Wahyuni menekankan pemerintah kabupaten/kota perlu menetapkan lahan baku sawah di wilayah masing-masing. Ia berharap target pemenuhan LP2B sebesar 87 persen dari LBS dapat dicapai.

Dalam kegiatan itu, Sri Wahyuni didampingi Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad, Kepala DPMPTSP Kaltim Fahmi Prima Laksana, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PUPR dan Pera Kaltim R. Hariadi Purwatmoko, serta Kepala Bidang Tata Ruang Nurani Citra Adran.