Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menerbitkan pedoman bagi pemerintah daerah untuk melindungi lahan pertanian. Pedoman itu ditempuh melalui pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen tata ruang daerah.
Pedoman tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung program swasembada pangan nasional.
Dalam pernyataannya di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat, Tito mengatakan SEB itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Perpres tersebut disebut menjadi salah satu instrumen pendukung program swasembada pangan.
Menurut Tito, kebijakan ini pada intinya menerjemahkan ketentuan mengenai Lahan Baku Sawah (LBS). Ia menyampaikan bahwa program swasembada pangan membutuhkan jaminan agar lahan-lahan di daerah tetap memiliki LBS yang terjaga.
Ia menjelaskan Perpres mengatur bahwa 87 persen lahan pertanian pangan berkelanjutan bersumber dari LBS. Berdasarkan ketentuan itu, lahan yang masuk kategori LBS tidak dapat dialihfungsikan. Namun, dalam praktiknya sejumlah daerah telah mengonversi sebagian lahan menjadi kawasan perumahan maupun kawasan komersial.
Tito menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi pemerintah daerah maupun pengembang yang telah membangun kawasan permukiman di lokasi yang kemudian masuk dalam kategori LBS. Karena itu, melalui SEB pemerintah menegaskan bahwa ketentuan 87 persen LBS dihitung pada tingkat provinsi, bukan pada tingkat kabupaten/kota.
“Setiap daerah memiliki Lahan Baku Sawah yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN, tetapi penguncian luasannya dilakukan pada tingkat provinsi,” ujar Tito. Dengan skema tersebut, gubernur dapat mengupayakan penyesuaian atau kompensasi melalui daerah lain yang masih memiliki ketersediaan lahan untuk menjaga total luasan LBS di wilayahnya.
Tito mengatakan kebijakan ini diharapkan memberi kepastian bagi pemerintah daerah, pengembang, maupun proses sertifikasi lahan oleh Kementerian ATR/BPN, tanpa mengurangi target perlindungan lahan pertanian. Ia juga menegaskan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara program swasembada pangan dan penyediaan hunian bagi masyarakat.
“Tujuan kita adalah memastikan dua program prioritas yang berpihak kepada rakyat berjalan bersama, yakni swasembada pangan dan penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta masyarakat yang belum memiliki rumah atau masih menempati rumah tidak layak huni,” kata Tito.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan sedikitnya 87 persen dari total 7,348 juta hektare Lahan Baku Sawah nasional harus masuk kategori lahan yang dilindungi dari alih fungsi.