Pemerintah mempercepat upaya perlindungan lahan pertanian nasional dengan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk segera menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian dari tata ruang, tanpa harus menunggu revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pengintegrasian LP2B ke dalam RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota. Surat edaran tersebut ditandatangani Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Jumat (19/6/2026) di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta.
Nusron mengatakan surat edaran diterbitkan agar pemerintah daerah tidak lagi terhambat dalam menetapkan LP2B. Menurutnya, selama ini banyak daerah mengalami kendala karena perubahan RTRW hanya dapat dilakukan melalui mekanisme tertentu dan membutuhkan waktu relatif lama.
“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini. Intinya memberikan ruang bagi bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari RTRW,” kata Nusron usai penandatanganan.
Ia menjelaskan, melalui surat edaran tersebut pemerintah daerah dapat mengakomodasi LP2B dalam dokumen tata ruang sembari menunggu penyesuaian regulasi yang lebih permanen. Pemerintah juga masih menunggu penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Menurut Nusron, revisi PP tersebut diharapkan dapat memberi keleluasaan bagi daerah dalam menyesuaikan tata ruang sesuai kebutuhan pembangunan, tanpa mengesampingkan perlindungan lahan pertanian produktif. “Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 ditetapkan, kami berharap seluruh pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian RTRW agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan,” ujarnya.
Sementara itu, Tito menyebut surat edaran bersama diterbitkan sebagai solusi atas berbagai persoalan dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan lahan pertanian di sejumlah daerah. Ia menilai pendekatan yang lebih fleksibel diperlukan karena kondisi tiap daerah berbeda, terutama wilayah yang mengalami perkembangan permukiman dan perkotaan secara pesat.
Tito mencontohkan daerah seperti Tangerang dan Bekasi yang menghadapi tantangan karena sebagian lahan yang sebelumnya tercatat sebagai lahan baku sawah telah beralih fungsi menjadi kawasan perumahan. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan.
“Kami berharap kebijakan ini dapat mendukung target swasembada pangan nasional sekaligus membantu percepatan program pembangunan tiga juta rumah yang menjadi prioritas pemerintah,” kata Tito.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait tentang dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah. Penandatanganan itu disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI Amalia Adininggar Widyasanti. Nusron hadir didampingi sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri.