Pemerintah menerbitkan kebijakan untuk mempercepat perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di daerah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada Jumat (19/6/2026) di Jakarta.
Surat edaran tersebut diterbitkan untuk menjawab kendala yang selama ini dihadapi pemerintah daerah saat menetapkan kawasan LP2B. Selama ini, sejumlah daerah harus menunggu proses revisi RTRW yang umumnya berlangsung setiap lima tahun, sehingga kebijakan perlindungan lahan pertanian tidak dapat segera dijalankan.
Nusron menyatakan, surat edaran bersama itu memberi ruang bagi kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW. “Supaya tidak terhambat, kami mengeluarkan surat edaran ini yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” kata Nusron usai penandatanganan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah disebut memiliki dasar hukum untuk mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen. Pemerintah pusat juga menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Nusron menilai revisi regulasi tersebut penting agar pemerintah daerah memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menyesuaikan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang, tanpa mengesampingkan perlindungan lahan pertanian. Ia menyebut, setelah revisi PP tersebut ditandatangani, pemerintah berharap kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota segera melakukan perubahan RTRW.
Menurut Nusron, penyesuaian tata ruang diperlukan untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan, mulai dari perumahan, kawasan industri, pariwisata, hingga proyek strategis lainnya, dengan tetap selaras dengan upaya menjaga ketahanan pangan nasional.
Sementara itu, Tito Karnavian mengatakan surat edaran bersama tersebut menjadi jawaban atas persoalan yang muncul di daerah dalam pelaksanaan perlindungan lahan pertanian. Ia mencontohkan wilayah Tangerang dan Bekasi yang mengalami pertumbuhan pesat sehingga sebagian lahan yang sebelumnya tercatat sebagai lahan baku sawah telah berubah menjadi kawasan permukiman.
Tito menilai kondisi tersebut membutuhkan pendekatan yang lebih fleksibel agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan tanpa menghambat pembangunan dan pelayanan pertanahan. “ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat. Oleh karena itu diperluaslah pemahaman 87 persen LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur yang nantinya akan mengaturnya dan memberikan keleluasaan,” ujar Tito.
Ia menegaskan pemerintah berupaya menyeimbangkan perlindungan lahan pertanian dengan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat. Mendagri berharap kebijakan ini dapat mendukung dua agenda prioritas nasional, yakni swasembada pangan dan percepatan program pembangunan tiga juta rumah per tahun.
“Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan oleh Bapak Menteri Pertanian dan perintah Bapak Presiden, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” kata Tito.
Dalam kesempatan yang sama, Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait juga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah. Penandatanganan itu disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti serta sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN dan kementerian terkait.
Pemerintah menyatakan kebijakan ini diharapkan membuat perlindungan LP2B berjalan lebih efektif, sekaligus memberi kepastian bagi pemerintah daerah dalam menyusun tata ruang yang adaptif terhadap kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.