Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menghadiri selebrasi penyerahan hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik oleh Ombudsman RI 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu, 18 Februari 2026.
Acara ini dihadiri unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) Provinsi Jambi, para bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jambi, serta sejumlah kepala kantor wilayah dan instansi vertikal. Forum tersebut menjadi ajang evaluasi sekaligus apresiasi terhadap kualitas pelayanan publik di daerah.
Dalam kesempatan itu, Abdullah Sani menyampaikan apresiasi atas peran Ombudsman RI yang dinilainya strategis dalam mendukung tata pemerintahan yang baik melalui pengawasan pelayanan publik. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi atas arahan dan masukan yang diberikan untuk meningkatkan kualitas layanan.
“Kami berharap Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi terus memberikan masukan bagi pemerintah daerah dan instansi publik di Provinsi Jambi, guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Sani.
Sani menegaskan, hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik menjadi parameter penting karena mencerminkan kualitas layanan yang telah dijalankan pemerintah daerah di Provinsi Jambi. Menurutnya, penilaian tersebut perlu dijadikan bahan evaluasi agar kinerja pelayanan publik terus membaik.
“Penilaian ini menjadi bahan evaluasi untuk semakin memacu semangat dan mendorong kinerja seluruh pemerintah daerah dalam Provinsi Jambi, untuk berbenah menjadi lebih baik lagi dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI 2025, Pemerintah Provinsi Jambi disebut memperoleh hasil “Kualitas Tertinggi Tanpa Potensi Maladministrasi”. Sani menilai capaian ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang memenuhi standar kepatuhan ketat.
“Ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam memberikan pelayanan publik yang memenuhi standar kepatuhan ketat, bebas pungli/penundaan, serta teruji dari perilaku melawan hukum, melampaui wewenang atau kelalaian (maladministrasi),” ungkapnya.
Ia berharap seluruh pemerintah daerah menjadikan hasil penilaian tersebut sebagai bahan evaluasi bersama. Sani menekankan pentingnya pelayanan publik yang tidak berhenti pada pemenuhan prosedur penilaian, melainkan benar-benar berjalan transparan, akuntabel, dan kompeten.
Menurutnya, pelayanan publik merupakan aspek sentral yang kerap menjadi sorotan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, penilaian ini diharapkan mendorong pemerintah daerah meningkatkan kinerja, menghadirkan terobosan sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi, serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.

