Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk memperkuat tata kelola perizinan tata ruang agar lebih transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka sosialisasi pergub tersebut di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/7). Dalam kesempatan itu, Pramono meminta jajarannya memangkas waktu pengurusan perizinan, baik KLB maupun SP3L, agar lebih singkat.
“Transparansi adalah kunci utama dalam transformasi Jakarta menuju kota global. Karena itu, saya meminta seluruh jajaran untuk memangkas waktu pengurusan perizinan baik KLB maupun SP3L menjadi lebih singkat. Jangan ada lagi, petugas mempersulit perizinan, pasti saya tindak tegas,” kata Pramono di hadapan peserta sosialisasi.
Pramono juga menyinggung adanya “ruang abu-abu” dalam proses perizinan pada periode sebelumnya yang dinilai dapat dimanfaatkan oknum petugas untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, ruang tersebut diminta untuk dihilangkan guna memperkuat transparansi.
“Tapi sekarang ruang abu-abunya saya minta dihilangkan. Transparansi itu menjadi kata kunci untuk membangun Jakarta menjadi kota global, kota maju, kota yang dipercaya dunia,” ujarnya.
Untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap Pemprov DKI, Pramono menyatakan pelaksanaan kebijakan ini turut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia menegaskan pelibatan tersebut ditujukan agar implementasi kebijakan benar-benar memberikan manfaat.
Di tengah penurunan APBD, Pemprov DKI, menurut Pramono, tetap berkomitmen membangun Jakarta tanpa membebani anggaran daerah. Ia menyebut sejumlah skema pembiayaan daerah telah disiapkan, termasuk memaksimalkan pembiayaan kreatif seperti pemanfaatan dana KLB, naming rights, dan obligasi daerah.
“Dari dana itulah yang kita gunakan untuk membangun Jakarta seperti Taman Bendera Pusaka, itu sepenuhnya dibangun dari situ,” kata Pramono.
Pramono meyakini, transparansi dalam implementasi kebijakan daerah dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah yang kemudian dimanfaatkan untuk program prioritas dan pembangunan. Ia menyebut potensi peningkatan tersebut antara lain berasal dari hasil KLB, SP3L, TOD, dan lainnya.
“Saya yakin dengan Pergub ini masyarakat makin percaya kepada pemerintah sehingga pendapatan daerah akan meningkat melalui hasil KLB, SP3L, TOD, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan ruang untuk mengarahkan pertumbuhan kota.