Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) digunakan untuk kegiatan kampanye politik, termasuk kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada). Penegasan itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Kamis (15/8/24).
Heru meminta RPTRA difokuskan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti program kesehatan dan upaya mengentaskan stunting. Ia juga menyatakan akan berkeliling ke sejumlah wilayah di Jakarta untuk memastikan tidak ada aktivitas di RPTRA yang bersifat politis.
Saat ini, tercatat terdapat 324 RPTRA di seluruh Jakarta. Sejumlah kegiatan yang berada di bawah naungan RPTRA antara lain Bina Keluarga Balita Pendidikan Anak Usia Dini (BKBPAUD), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), perpustakaan anak, fasilitas olahraga, area bermain, serta kegiatan kreatif anak.
RPTRA juga menaungi kegiatan 10 Program Pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), kegiatan kesenian, layanan kebencanaan, serta kegiatan masyarakat yang tidak berpotensi menimbulkan kerusakan taman maupun sarana dan prasarana yang ada.
Dalam kunjungannya ke wilayah, Heru menyebut akan menanyakan kepada para lurah terkait pemanfaatan RPTRA. Ia juga meminta camat dan lurah menjaga agar fasilitas RPTRA tetap terawat, serta mendorong wilayah yang belum memiliki RPTRA untuk menjadikannya sebagai perhatian bersama.

