Pelayanan publik di Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Barat kembali disorot setelah muncul dugaan praktik percaloan yang disebut-sebut melibatkan pihak luar dengan akses leluasa di area layanan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (6/3/2026) di ruang layanan Sudin Citata, Lantai 10 Gedung B Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kembangan.
Seorang pemohon izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bernama Ardi, yang mengaku mewakili perusahaan kontraktor, menyatakan permohonan PBG yang diajukannya sejak Juli 2025 belum menunjukkan perkembangan berarti. Ia menilai proses perizinan berjalan lambat dan terkesan diulur-ulur.
Ardi juga mengklaim dirinya dimintai uang belasan juta rupiah oleh seseorang berinisial MM yang disebutnya biasa dipanggil “Munthe”, dengan alasan untuk memperlancar proses perizinan. Menurut Ardi, pada pengurusan pertama ia diminta Rp3 juta dengan alasan untuk “petugas teknis”, sementara pada pengurusan kedua permintaan meningkat menjadi Rp15 juta. Ardi menyebut telah menunjukkan bukti percakapan WhatsApp kepada wartawan sebagai bagian dari klaimnya.
Selain itu, Ardi mempertanyakan keberadaan MM yang menurutnya bukan pegawai maupun pejabat Sudin Citata, tetapi disebut bisa keluar-masuk area layanan dengan akses finger print. Ia menilai kondisi tersebut membuka ruang dugaan adanya pihak yang memanfaatkan peran calo dalam proses perizinan.
Atas pengalaman itu, Ardi meminta Pemerintah Kota Jakarta Barat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi birokrasi perizinan serta menindak pihak-pihak yang diduga menghambat pelayanan publik dan berpotensi melakukan praktik korupsi. Ia menyatakan akan membuat aduan resmi kepada gubernur dengan melampirkan bukti-bukti yang dimiliki.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Barat pada Senin (9/3/2026) belum membuahkan hasil. Staf kantor menyampaikan para pejabat, termasuk kepala suku dinas, kasubag, dan kepala seksi, sedang dinas luar.
Sementara itu, MM alias “Munthe” yang disebut dalam klaim tersebut membantah adanya permintaan uang. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia menyatakan tidak melakukan hal itu dan meminta agar pihak yang menuduh menemuinya.
Kasus ini menambah perhatian publik terhadap pengawasan internal dan transparansi proses perizinan di pemerintahan daerah. Jika klaim tersebut terbukti, praktik semacam ini dinilai berpotensi merugikan pemohon dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.

