Pemohon Cabut Uji Materi Syarat Pendidikan Minimal Calon Anggota DPR/DPRD di MK

Pemohon Cabut Uji Materi Syarat Pendidikan Minimal Calon Anggota DPR/DPRD di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang memuat syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) bagi bakal calon anggota DPR/DPRD. Permohonan uji materi ini diajukan oleh Nanda Yuniza Eviani dan Muhammad Rafli Nur Rahman.

Sidang Perkara Nomor 162/PUU-XXIII/2025 yang berlangsung pada Senin (6/10/2025) semula dijadwalkan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan. Namun, Nanda Yuniza menyampaikan bahwa para pemohon memutuskan mencabut permohonan tersebut.

Di hadapan panel hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, Nanda menjelaskan pencabutan dilakukan setelah penelaahan lebih lanjut terhadap substansi norma yang diuji serta aspek kedudukan hukum (legal standing). Ia menyatakan permohonan perlu disempurnakan, termasuk melalui penambahan pemohon baru yang dinilai memiliki kedudukan hukum lebih kuat dan relevan dengan objek pengujian.

Nanda menegaskan pencabutan dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun. Ia juga menyampaikan niat para pemohon untuk mengajukan permohonan baru yang telah diperbaiki dan disusun ulang dengan subjek pemohon yang lebih representatif.

Pasal yang diuji, yakni Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu, mengatur bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.”

Sebelumnya, dalam sidang perdana pada Senin (22/9/2025), para pemohon menyampaikan keberatan atas ketentuan pendidikan minimal SMA tersebut. Mereka menilai syarat itu tidak sepadan dengan kewenangan konstitusional lembaga legislatif sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang, serta dinilai tidak menjamin kapasitas intelektual dan kemampuan analitis yang memadai dalam menjalankan fungsi legislasi.

Para pemohon juga mengaitkan syarat pendidikan tersebut dengan kekhawatiran atas kualitas produk legislasi yang dinilai berpotensi lemah, tumpang tindih, diskriminatif, dan abai terhadap kebutuhan masyarakat. Mereka menyebut keresahan terkait produk legislasi DPR/DPRD yang bermasalah dan berulang kali dibatalkan oleh MK.

Dalam petitumnya, para pemohon semula meminta MK menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai syarat “berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat.”