Pemkot Ternate Rancang Kenaikan Anggaran Inspektorat pada APBD 2026 untuk Perkuat Pengawasan

Pemkot Ternate Rancang Kenaikan Anggaran Inspektorat pada APBD 2026 untuk Perkuat Pengawasan

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, merancang peningkatan pagu anggaran untuk Inspektorat Daerah dalam Rancangan APBD Tahun 2026. Kenaikan anggaran ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, termasuk pengelolaan keuangan, kinerja, serta pelaksanaan program oleh perangkat daerah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kota Ternate, M. Ali Gani Arief, usai mengikuti rapat pembahasan bersama Komisi I DPRD Kota Ternate di Ternate, Rabu (6/8/2025).

Ali Gani menjelaskan, kegiatan Inspektorat pada 2026 secara umum masih bersifat normatif seperti pada tahun anggaran 2025. Namun, ia menyebutkan bahwa berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026, terdapat rencana kenaikan pagu anggaran.

Menurutnya, pagu anggaran Inspektorat pada tahun berjalan berada di kisaran Rp12 miliar dan dirancang meningkat menjadi Rp15 miliar pada 2026. Meski jenis kegiatan tidak berubah, Inspektorat berencana meningkatkan intensitas pengawasan, antara lain dengan memperluas objek pengawasan serta melaksanakan kegiatan yang mendukung capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai salah satu indikator pengawasan nasional.

Ia juga menyebutkan bahwa penganggaran untuk kegiatan pengawasan telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pedoman penyusunan APBD setiap tahun, termasuk ketentuan persentase minimal anggaran pengawasan.

Ali Gani mengatakan, ketentuan yang berlaku menetapkan anggaran pengawasan sebesar 0,75 persen dari total APBD untuk daerah dengan nilai APBD antara Rp1 triliun hingga Rp2 triliun, termasuk Kota Ternate. Ia menyebut Kota Ternate telah memenuhi ketentuan tersebut.

Ia optimistis persentase minimal itu dapat kembali tercapai pada 2026 apabila pagu Rp15 miliar disahkan sesuai rencana. Ali Gani merinci bahwa alokasi di luar belanja pegawai diperkirakan mencapai sekitar Rp8,9 miliar. Dengan asumsi APBD Rp1 triliun, maka 0,75 persennya setara Rp7,5 miliar, sehingga angka Rp8,9 miliar dinilai telah melampaui ambang minimal yang ditetapkan.