Pemkot Surabaya Perkuat Transparansi dan Pengawasan untuk Cegah Penyimpangan

Pemkot Surabaya Perkuat Transparansi dan Pengawasan untuk Cegah Penyimpangan

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat komitmen tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui kolaborasi dengan Guru Besar Kehormatan Universitas Airlangga sekaligus mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Prof. Dr. Mia Amiati. Upaya ini ditujukan untuk mempersempit potensi penyimpangan birokrasi serta memperkuat pengawasan dalam proses pemerintahan.

Komitmen tersebut dibahas dalam studium generale bertajuk “Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan” yang digelar di Gedung Sawunggaling, Senin, 18 Mei 2026. Kegiatan itu dihadiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama jajaran perangkat daerah.

Wali Kota Eri menyampaikan, kehadiran Prof. Mia menjadi bagian dari langkah memperkuat sistem pemerintahan yang terbuka, partisipatif, serta melibatkan masyarakat secara aktif dalam pembangunan kota. Menurutnya, transparansi tidak hanya menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah, tetapi juga cara membangun kepercayaan publik agar warga merasa dihargai dan menjadi bagian dari proses pembangunan.

“Kami mengundang Prof. Mia, Guru Besar Universitas Airlangga untuk memberikan masukan terkait pelaksanaan program-program Pemkot Surabaya. Dalam paparannya, beliau menyampaikan banyak hal, mulai dari pentingnya transparansi, penghargaan terhadap masyarakat, hingga bagaimana warga dapat menjadi bagian dari pembangunan,” kata Eri.

Untuk memperkuat keterbukaan informasi, Pemkot Surabaya menyiapkan mekanisme siaran langsung untuk sejumlah proses strategis pemerintahan, termasuk pengadaan barang dan jasa bernilai besar. Eri mengatakan, rencana tersebut akan terus dikoordinasikan agar jajaran pemerintah kota semakin berani menerapkan transparansi, salah satunya melalui siaran terbuka di YouTube untuk proses tertentu.

Selain itu, keterlibatan masyarakat juga akan diperkuat melalui keterbukaan informasi pembangunan hingga tingkat kampung dan RW. Warga nantinya dapat mengetahui program pembangunan beserta nilai anggaran yang digunakan di wilayah masing-masing. “Salah satu contohnya, setiap kampung nantinya bisa mengetahui pembangunan apa saja yang sudah dilakukan beserta nilainya,” ujar Eri.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya menegaskan pentingnya keberanian mengambil keputusan dalam proses pengadaan barang dan jasa selama memiliki dasar kajian yang jelas dan dilakukan secara terbuka. Eri menyinggung adanya kenaikan harga konstruksi yang dapat mencapai 30 persen, mulai dari besi hingga material lainnya. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat memengaruhi penyesuaian target pembangunan, namun pembangunan tetap harus berjalan.

Sementara itu, Prof. Mia menilai tata kelola pemerintahan di Surabaya sudah berjalan baik, namun tetap memerlukan penguatan agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal proses. Ia menekankan transparansi sebagai hal utama, sekaligus memastikan masyarakat merasa hak dan keberdayaannya dihargai karena dilibatkan secara aktif dalam pembangunan.

Prof. Mia juga menyoroti pentingnya pengawasan sejak tahap awal pengadaan barang dan jasa, mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pembanding harga, hingga jaminan layanan purnajual dari penyedia barang dan jasa.