Pemerintah Kota Sungai Penuh menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi. Penyerahan ini menjadi bagian dari kewajiban tahunan pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
LKPD tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, pada Selasa (31/03/2026). Penyerahan dilakukan bersama sejumlah pemerintah kabupaten dan kota lain di Provinsi Jambi, sesuai jadwal penyampaian laporan keuangan daerah yang telah ditetapkan.
Alfin menyatakan penyampaian LKPD merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Ia juga berharap laporan yang disampaikan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah serta mendorong pengelolaan keuangan yang lebih efektif dan efisien ke depan.
Kegiatan penyerahan berlangsung di Auditorium Sultan Thaha, Kantor BPK RI Perwakilan Jambi. Dalam agenda tersebut, Alfin didampingi Sekretaris Daerah Alpian, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Kepala Inspektorat Kota Sungai Penuh.
Penyampaian LKPD unaudited ini menjadi tahap awal sebelum BPK melakukan pemeriksaan dan memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah.

