Pemerintah Kota (Pemkot) Padang menegaskan komitmennya menjaga ketahanan pangan sekaligus menyelaraskan kebutuhan pembangunan daerah melalui kesepakatan luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di tingkat Provinsi Sumatera Barat.
Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan LP2B Provinsi Sumatera Barat yang diikuti kepala daerah se-Sumatera Barat bersama Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi. Kegiatan berlangsung di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Rabu, 8 Juli 2026.
Penandatanganan tersebut disaksikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana serta Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN Rahma Julianti. Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir hadir didampingi Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Yoice Yuliani, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Malvi Hendri.
Suyus Windayana menyampaikan apresiasi atas komitmen pemerintah provinsi dan seluruh kabupaten/kota. Ia menyebut Sumatera Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menyepakati luasan LP2B di tingkat provinsi secara terpadu.
Menurut Suyus, kebijakan LP2B merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam mendukung Asta Cita, khususnya ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Ia juga menyebut kebijakan ini sejalan dengan target dalam RPJMN yang menetapkan luasan LP2B minimal 87 persen secara agregat.
Berdasarkan paparan Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat Armizoprades, total luas kawasan LP2B di tingkat provinsi mencapai 166.466,02 hektare atau 89,92 persen secara agregat dari target nasional.
Maigus Nasir mengatakan, hasil kesepakatan lintas daerah menetapkan luasan LP2B untuk wilayah administrasi Kota Padang sebesar 2.123,64 hektare. Setelah kesepakatan tersebut, Pemkot Padang akan menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan.
Maigus menjelaskan, verifikasi diperlukan untuk memastikan secara rinci lahan yang benar-benar ditetapkan sebagai LP2B agar memperoleh perlindungan hukum, sekaligus mengidentifikasi kawasan yang masih dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah. Ia menambahkan, Padang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan penyangga utama di Sumatera Barat memiliki dinamika pembangunan yang tinggi sehingga keseimbangan antara konservasi lahan pertanian dan ekspansi perkotaan perlu dijaga.
Maigus juga menyebut sejumlah kebutuhan pembangunan yang memerlukan dukungan lahan, seperti pengembangan fasilitas TNI, perluasan beberapa perguruan tinggi, serta pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) seperti Sekolah Rakyat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Yoice Yuliani menyampaikan berita acara kesepakatan akan diajukan sebagai dasar usulan resmi kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan final. Ia menegaskan, sesuai ketentuan, lahan yang telah sah ditetapkan sebagai LP2B tidak boleh dialihfungsikan dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang.
Yoice merinci, luas Lahan Baku Sawah (LBS) Kota Padang saat ini mencapai 4.358 hektare. Mengacu kebijakan nasional, daerah mendapat target 87 persen dari LBS. Namun, dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan kota, luasan LP2B yang disepakati ditetapkan 2.123,64 hektare atau sekitar 48,73 persen dari total LBS.
Dari sisi legalitas tata ruang, Kepala Dinas PUPR Kota Padang Malvi Hendri menegaskan hasil verifikasi dan peninjauan ulang luasan lahan pertanian akan dikunci secara hukum dalam dokumen tata ruang kota. Ia menyebut hasil verifikasi akan menjadi dasar penyesuaian LP2B dengan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang, dan selanjutnya diselaraskan dengan arah pembangunan dalam RPJMD Kota Padang.