Pemkot Makassar Tetapkan LP2B Seluas 169,19 Hektare, Diintegrasikan ke Tata Ruang

Pemkot Makassar Tetapkan LP2B Seluas 169,19 Hektare, Diintegrasikan ke Tata Ruang

Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menerima penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 169,19 hektare setelah penandatanganan berita acara penetapan dalam rapat finalisasi yang dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Aliyah menegaskan perlindungan lahan pertanian merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga ketahanan pangan serta mendukung pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, perlindungan LP2B tidak hanya berkaitan dengan menjaga lahan, tetapi juga memastikan keberlangsungan ketahanan pangan bagi generasi saat ini dan mendatang.

Ia menyampaikan Pemerintah Kota Makassar berkomitmen mendukung kebijakan tersebut melalui sinergi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Penetapan LP2B itu juga disebut menjadi bagian dari upaya mengintegrasikan kawasan pertanian ke dalam perencanaan tata ruang agar pembangunan kota tetap selaras dengan perlindungan lahan produktif.

Aliyah menambahkan, penandatanganan berita acara penetapan LP2B kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam mewujudkan tata ruang yang berkelanjutan. Ia juga menyebut langkah tersebut ditujukan untuk melindungi lahan pertanian pangan, memperkuat ketahanan pangan, mendukung pembangunan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan pentingnya percepatan penetapan LP2B di seluruh daerah. Ia menyatakan percepatan tersebut diperlukan sebagai langkah konkret memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap kawasan pertanian yang harus dilindungi.