Pemkot Makassar Tetapkan 169,19 Hektare sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Pemkot Makassar Tetapkan 169,19 Hektare sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Pemerintah Kota Makassar menetapkan lahan seluas 169,19 hektare sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi lahan pertanian produktif, memperkuat ketahanan pangan, serta mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.

Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B dalam Rapat Finalisasi Penetapan LP2B Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (9/7/2026).

Aliyah hadir mewakili Pemerintah Kota Makassar dalam forum yang mempertemukan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta pemerintah kabupaten dan kota. Berdasarkan hasil finalisasi, lahan yang ditetapkan sebagai LP2B di Makassar akan menjadi kawasan pertanian pangan yang dilindungi dari ancaman alih fungsi.

Penetapan ini juga menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Makassar untuk menjaga keberadaan lahan pertanian produktif di tengah perkembangan pembangunan perkotaan. Selain itu, kawasan LP2B akan menjadi salah satu acuan dalam penyusunan dan penyesuaian kebijakan tata ruang, baik melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Aliyah menegaskan, perlindungan lahan pertanian tidak hanya berkaitan dengan mempertahankan kawasan produktif, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang untuk menjamin keberlanjutan pangan bagi masyarakat.

“Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bukan hanya tentang menjaga lahan, tetapi juga memastikan keberlangsungan ketahanan pangan bagi generasi sekarang dan mendatang,” ujar Aliyah.

Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen mendukung kebijakan perlindungan lahan pertanian melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.