Pemkot Batu Klaim Pelaporan LHKPN Pejabat Eksekutif Capai 100 Persen

Pemkot Batu Klaim Pelaporan LHKPN Pejabat Eksekutif Capai 100 Persen

Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menyatakan telah menuntaskan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan eksekutif. Wali Kota Batu Nurochman menegaskan pelaporan LHKPN menjadi bagian dari komitmen untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Nurochman menyampaikan, hingga akhir Maret 2026 progres pelaporan pejabat di jajaran Pemkot Batu telah mencapai 100 persen. Ia juga menginstruksikan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan pejabat yang masuk kategori wajib lapor segera menyelesaikan proses verifikasi.

Menurut Nurochman, LHKPN tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, melainkan instrumen untuk menjaga integritas penyelenggara negara. Ia menyebut telah meminta Inspektorat Kota Batu mengawal proses tersebut agar target kepatuhan dapat dipenuhi sebelum tenggat waktu.

Wali kota yang akrab disapa Cak Nur itu menambahkan, sejumlah kendala teknis yang sebelumnya dialami beberapa pejabat—seperti pengumpulan dokumen pendukung perbankan atau aset—mulai teratasi melalui pendampingan intensif dari tim Inspektorat. Ia juga menegaskan tidak akan menoleransi keterlambatan tanpa alasan yang jelas.

“Kami ingin memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Transparansi harta kekayaan ini adalah bagian dari pencegahan korupsi yang harus dimulai dari diri kita sendiri di jajaran eksekutif,” kata Nurochman.

Adapun batas akhir penyampaian LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2025 ditetapkan pada 31 Maret 2026. Pemkot Batu menyatakan optimistis dapat mempertahankan predikat patuh seperti tahun-tahun sebelumnya, sekaligus mendukung penilaian reformasi birokrasi dan Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK.