Pemkot Ambon Gelar Konsultasi Publik II RDTR dan KLHS untuk Perkuat Arah Tata Ruang Berkelanjutan

Pemkot Ambon Gelar Konsultasi Publik II RDTR dan KLHS untuk Perkuat Arah Tata Ruang Berkelanjutan

Pemerintah Kota Ambon melaksanakan Konsultasi Publik II Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai bagian dari upaya memperkuat perencanaan pembangunan berbasis tata ruang. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Pacific Ambon, Senin (13/7/2026).

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Ambon, Rustam Simanjuntak, mengatakan konsultasi publik kedua menjadi tahapan penting dalam penyusunan dokumen tata ruang yang akan digunakan sebagai pedoman untuk mengarahkan pembangunan Kota Ambon ke depan.

Menurut Rustam, forum ini merupakan tindak lanjut dari konsultasi publik pertama yang telah digelar sebelumnya. Berbagai masukan, pendapat, analisis, dan informasi dari para pemangku kepentingan yang dihimpun pada tahap awal disebut menjadi bahan penyempurnaan dokumen RDTR dan KLHS.

“Berbagai masukan yang disampaikan pada konsultasi publik pertama menjadi bahan dalam proses identifikasi isu pembangunan, perkembangan wilayah, penyempurnaan substansi kajian, serta penajaman pendekatan tata ruang dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Rustam.

Ia menilai Kota Ambon memiliki karakteristik wilayah yang khas dan kompleks, sehingga membutuhkan pengelolaan ruang yang lebih rinci dan terarah. Penataan tersebut mencakup perkembangan kawasan permukiman, perdagangan dan jasa, jaringan transportasi, kawasan pesisir, serta aktivitas ekonomi masyarakat, dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Rustam menegaskan, KLHS memiliki peran strategis untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dalam penyusunan RDTR. Melalui konsultasi publik kedua, peserta diharapkan dapat memberikan masukan terhadap hasil analisis kajian, isu-isu strategis pembangunan, serta rencana program yang berkaitan dengan kondisi lingkungan hidup dan arah pembangunan Kota Ambon.

Ia juga mendorong seluruh peserta, mulai dari perangkat daerah, camat, kepala desa, lurah, pelaku usaha, organisasi profesi, komunitas, hingga masyarakat, agar menyampaikan masukan berdasarkan pengalaman dan kondisi nyata di lapangan. Perbedaan pandangan dalam forum disebut wajar, namun masukan diharapkan tetap konstruktif untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Harapannya melalui konsultasi publik kedua ini dapat terbangun kesepahaman bersama dalam penyusunan RDTR serta integrasinya ke dalam RTRW Kota Ambon,” kata Rustam.

Penyusunan RDTR dan KLHS tersebut diharapkan menjadi instrumen penting untuk mendukung pembangunan Kota Ambon yang lebih terarah dan berkelanjutan, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat seiring perkembangan kota ke depan.