Pemkab Tabalong Tegaskan Ritel Modern Wajib Sesuai RDTR, Penempatan Dibatasi di Zona Perdagangan dan Jasa

Pemkab Tabalong Tegaskan Ritel Modern Wajib Sesuai RDTR, Penempatan Dibatasi di Zona Perdagangan dan Jasa

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong menegaskan rencana keberadaan ritel modern di wilayahnya harus menyesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ritel modern hanya dapat beroperasi pada zona perdagangan dan jasa yang telah ditetapkan dalam dokumen tersebut.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabalong, Susi Hendriawaty, mengatakan penempatan usaha ritel modern mengacu pada RDTR yang berlaku. Ia menjelaskan, setiap jenis usaha memiliki Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi rujukan dalam penentuan zona pemanfaatan ruang.

Menurut Susi, untuk ritel modern, kegiatan usaha hanya diperbolehkan berada di zona perdagangan dan jasa. Dalam RDTR Kabupaten Tabalong, kawasan di sepanjang jalan protokol telah ditetapkan sebagai zona perdagangan dan jasa. Sementara di wilayah kecamatan, penempatannya diarahkan pada kawasan pusat perkotaan masing-masing kecamatan.

Terkait jumlah ritel modern yang akan masuk ke Tabalong, pemerintah daerah menyebut belum dapat memastikannya. Namun, Pemkab Tabalong menegaskan akan melakukan pembatasan agar keberadaan ritel modern tidak mengganggu atau mematikan usaha masyarakat yang telah berjalan.

Susi juga menjelaskan proses perizinan ritel modern saat ini dilakukan secara daring. “Kalau untuk perizinannya, untuk ritel modern ini semua sudah online. Jadi, untuk lokasi-lokasi yang sudah ada Rencana Detail Tata Ruangnya, itu secara otomatis di sistem berdasarkan kesesuaian zona yang ada di dalam RDTR. Jadi, aturannya itu sudah mengacu kepada ketentuan penataan ruang yang ada di Rencana Detail Tata Ruang,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah daerah bersama DPRD disebut tengah menyiapkan regulasi melalui rancangan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pedoman penataan ritel modern di Tabalong. Sementara untuk proses perizinan, saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan perizinan dasar yang diproses secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku.