Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong menegaskan rencana keberadaan ritel modern di daerah tersebut harus mengikuti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pemkab memastikan ritel modern hanya dapat beroperasi pada zona perdagangan dan jasa yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabalong, Susi Hendriawaty, mengatakan penempatan ritel modern mengacu pada dokumen RDTR yang berlaku. Menurutnya, setiap jenis usaha memiliki Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi acuan dalam penentuan zona pemanfaatan ruang.
“Untuk ritel modern, kegiatan usaha tersebut hanya diperbolehkan berada di zona perdagangan dan jasa,” kata Susi.
Berdasarkan RDTR Kabupaten Tabalong, kawasan di sepanjang jalan protokol telah ditetapkan sebagai zona perdagangan dan jasa. Sementara untuk wilayah kecamatan, penempatan ritel modern diarahkan pada kawasan pusat perkotaan di masing-masing kecamatan.
Adapun terkait jumlah ritel modern yang akan masuk ke Tabalong, Pemkab menyebut belum dapat memastikannya. Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan akan melakukan pembatasan agar keberadaan ritel modern tidak mengganggu atau mematikan usaha masyarakat yang telah berjalan.
Susi juga menjelaskan proses perizinan ritel modern saat ini dilakukan secara daring. Menurutnya, untuk lokasi yang sudah memiliki RDTR, sistem perizinan akan menyesuaikan secara otomatis berdasarkan kesesuaian zona yang diatur dalam RDTR.
“Kalau untuk perizinannya, untuk ritel modern ini semua sudah online. Jadi, untuk lokasi-lokasi yang sudah ada Rencana Detail Tata Ruangnya, itu secara otomatis di sistem berdasarkan kesesuaian zona yang ada di dalam RDTR. Jadi, aturannya itu sudah mengacu kepada ketentuan penataan ruang yang ada di Rencana Detail Tata Ruang,” ujar Susi.
Selain itu, Pemkab Tabalong bersama DPRD disebut tengah menyiapkan regulasi melalui rancangan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pedoman penataan ritel modern di Tabalong. Sementara untuk proses perizinan, saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan perizinan dasar yang diproses secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku.