Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mempercepat implementasi kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui rapat evaluasi pelaksanaan sembilan paket program kerja sama. Langkah ini diarahkan untuk mengoptimalkan tata kelola pertanahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendukung upaya pencegahan korupsi yang menjadi fokus pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rapat evaluasi digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Sidrap, Selasa (14/7/2026). Kegiatan dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh, didampingi Inspektur Daerah Kabupaten Sidrap, Mustari Kadir.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang diinisiasi KPK bersama Kementerian ATR/BPN. Evaluasi juga dilakukan sebagai kelanjutan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Sidrap dan Kantor Pertanahan terkait sembilan paket program yang dipilih untuk dilaksanakan di Kabupaten Sidrap.
Sejumlah pimpinan dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait hadir dalam evaluasi, di antaranya dari Biciptapera, DPMPTSP, Bapperida, Bapendam BKAD, serta Dinas TPHPKP. Evaluasi mencakup pelaksanaan kegiatan di lapangan dan kelengkapan dokumen pendukung (evidence) yang menjadi bagian penting dalam penilaian program.
Andi Rahmat Saleh menyampaikan rapat bertujuan memperbarui informasi sekaligus mengevaluasi kesiapan setiap OPD dalam melaksanakan sembilan paket program kerja sama. Ia meminta setiap OPD memastikan seluruh tahapan program berjalan sesuai ketentuan dan didukung dokumen yang lengkap. Sekda juga menekankan pentingnya sinergi antarperangkat daerah agar kendala dapat segera diselesaikan dan target yang ditetapkan dapat tercapai.
Sementara itu, Mustari Kadir menjelaskan Inspektorat berperan sebagai pengayom dan pengawas dalam pelaksanaan program, bukan sebagai Management Control Joint Secretariat (MCJS). Ia menilai progres pemenuhan dokumen pendukung masih perlu dipercepat karena memengaruhi nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, khususnya pada area intervensi pelayanan publik bidang pertanahan.
Mustari meminta seluruh penanggung jawab (PIC) pada OPD segera melaporkan kendala yang dihadapi, sekaligus melengkapi dan mengunggah dokumen pendukung yang belum terpenuhi. Untuk mempercepat penyelesaian persoalan, rapat dilanjutkan dengan pembahasan setiap paket program secara rinci bersama OPD penanggung jawab agar hambatan dapat segera dicarikan solusi.
Dalam rapat itu, sejumlah rekomendasi strategis turut disampaikan. DPMPTSP diminta mematangkan integrasi layanan pertanahan pada Mal Pelayanan Publik (MPP), sedangkan Bapenda diinstruksikan mempercepat sinkronisasi data Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Selain itu, OPD terkait diminta menyelaraskan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan kondisi faktual di lapangan guna menghindari potensi konflik sosial, terutama pada lahan yang telah dikeluarkan dari status Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penyesuaian anggaran juga diminta dilakukan secara rasional sesuai kebutuhan program.
Untuk mempercepat pemenuhan dokumen pendukung, setiap OPD diwajibkan menyampaikan progres pelaksanaan dan kendala kepada Inspektorat Daerah selaku pengawas. Selanjutnya, Inspektorat mengoordinasikan pelaporan tersebut kepada Sekretaris Daerah sebagai koordinator pelaksanaan sembilan paket program kerja sama ATR/BPN di Kabupaten Sidrap.
Melalui langkah-langkah tersebut, Pemkab Sidrap berharap implementasi seluruh paket kerja sama dapat berjalan lebih efektif, meningkatkan kualitas tata kelola pertanahan, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung peningkatan nilai MCP KPK.