Pemkab Serang Teken MoU Pembangunan PLTS di Pulau Tunda untuk Percepat Akses Listrik

Pemkab Serang Teken MoU Pembangunan PLTS di Pulau Tunda untuk Percepat Akses Listrik

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Metta Group untuk mempercepat pengadaan energi listrik melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Wargasara, Pulau Tunda, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Kerja sama ini ditujukan untuk memperluas akses energi berkelanjutan di wilayah kepulauan, sekaligus merespons keterbatasan layanan listrik yang selama ini disebut hanya dinikmati warga Pulau Tunda sekitar 12 jam per hari.

Bupati Serang Ratu Zakiyah menyatakan, kesepakatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penyediaan listrik, tetapi juga diharapkan membuka peluang masa depan yang lebih baik bagi masyarakat setempat. Ia menyebut fokus utama kerja sama adalah pembangunan PLTS mandiri di Desa Wargasara dengan target pemenuhan kebutuhan penerangan bagi sekitar 300 rumah warga.

Secara teknis, proyek PLTS ini mencakup pemasangan 14 unit mono solar panel, penyediaan baterai lithium, pembangunan ruang distribusi daya, serta fasilitas pendukung lainnya.

Pemkab Serang menyebut pelaksanaan kerja sama ini berlandaskan payung hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, serta dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik.

Dalam skema pengelolaan, BUMDes Wargasara diposisikan sebagai ujung tombak di lapangan. BUMDes direncanakan melakukan perjanjian kerja sama teknis dengan PT Metta Energi Sejahtera, disertai pelatihan manajemen bisnis dan teknis agar pengelolaan PLTS dapat berjalan mandiri dan profesional ke depan.

Sementara itu, CEO PT Aurora Power Indonesia (Metta Group) Katamsi Ginanom mengatakan keterlibatan perusahaannya di Pulau Tunda didorong oleh keyakinan untuk membangun dari desa, bukan semata pertimbangan bisnis. Ia juga menyampaikan keinginan perusahaan untuk membuka akses kapital bagi masyarakat desa, khususnya di wilayah kepulauan, agar lebih produktif dan sejahtera.

Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nugroho S. Nagoro yang hadir dalam kegiatan itu menyampaikan harapannya agar keberadaan PLTS dapat meningkatkan kapasitas produksi dan mengubah pola aktivitas masyarakat menjadi lebih produktif. Ia menilai model investasi dalam proyek ini dirancang berkelanjutan dan dimiliki bersama oleh masyarakat, berbeda dengan pola hibah yang kerap menghadapi kendala dalam jangka panjang.

Ke depan, selain pengembangan PLTS, investasi Metta Group di Kabupaten Serang disebut berpotensi merambah sektor lain, seperti pengelolaan sampah, pengolahan air bersih, hingga pembangunan sentra industri berbasis potensi lokal. Pemkab Serang berharap sinergi pemerintah, swasta, dan masyarakat ini dapat menjadi model pengembangan energi terbarukan di wilayah kepulauan lainnya serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya bagi nelayan dan pelaku usaha di Pulau Tunda.