Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menghentikan pembangunan sebuah tower telekomunikasi setelah tim dari dinas terkait menemukan bahwa pembangunan pemancar sinyal tersebut tidak memiliki izin.
Langkah penghentian ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan, termasuk untuk memastikan keselamatan dan ketertiban tata ruang di wilayah Samosir.