Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menggandeng tim dari Sekolah Perencanaan, Pengembangan Kebijakan, dan Teknik Manajemen (SPITM) Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mengkaji aktivitas pertambangan di wilayahnya. Kajian tersebut dibahas dalam forum focus group discussion (FGD) di Ruang Bantarangin, Rabu (8/7/2026), sebagai bahan akademis penyusunan kebijakan sektor pertambangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita menyatakan sektor pertambangan memiliki potensi strategis karena dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan pekerjaan, dan mendukung pemerataan pembangunan. Namun, ia menekankan pemanfaatan sumber daya pertambangan tidak boleh semata berorientasi ekonomi.
“Pengelolaannya harus memperhatikan kelestarian lingkungan, kesesuaian tata ruang, kondisi sosial masyarakat, serta keberlanjutan sumber daya alam agar generasi mendatang juga merasakan manfaat,” kata Lisdyarita.
Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan kajian teknis berbasis data sebagai landasan merumuskan tata kelola pertambangan. Kajian tersebut dinilai penting untuk memotret risiko, tantangan, sekaligus peluang pengembangan sektor pertambangan agar keputusan yang diambil tepat dan berkelanjutan.
Lisdyarita juga menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan perguruan tinggi agar rekomendasi kebijakan memiliki kekuatan akademis dan mampu menjawab tantangan pengelolaan sumber daya alam ke depan.
Dalam kesempatan itu, ia menyoroti dampak aktivitas pertambangan di lapangan, salah satunya pada jalur wisata menuju Telaga Ngebel. Ia menyebut jalur tersebut ramai dilalui truk pengangkut material tambang ilegal, yang dinilai mengganggu kenyamanan wisatawan sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan. “Fasilitas jalan yang ada belum sepenuhnya memadai ketika harus berbagi dengan lalu lintas kendaraan angkutan berat,” ujarnya.
Tim SPITM ITB menginventarisasi kondisi pertambangan pada lima klaster wilayah, yakni Jenangan–Ngebel, Pulung, Sawoo, Sambit, dan Badegan. Pembahasan mencakup kesesuaian tata ruang, perubahan tata guna lahan, dampak lingkungan dan sosial, pemenuhan dokumen lingkungan, hingga penyusunan rekomendasi tata kelola pertambangan berkelanjutan.
Hasil kajian menyebut lokasi penambangan yang disurvei belum berada pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan pertambangan. Kesimpulan itu merujuk pada Peta Tata Guna Lahan Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 serta Rencana Ketentuan Khusus Pola Ruang Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara atau Geographic Information System Tata Ruang (Gistaru) 2024–2044. Lokasi penambangan yang berjalan selama ini disebut mayoritas berada pada kawasan pertanian, hutan tanaman kering, dan permukiman. Karena itu, tim menilai perlu kajian lanjutan untuk menginventarisasi kawasan yang layak dikembangkan sebagai kawasan pertambangan sesuai ketentuan tata ruang.
Berdasarkan analisis perubahan tata guna lahan, klaster Jenangan–Ngebel tercatat memiliki area terganggu terbesar, sekitar 38,5 hektare, dengan laju ekspansi rata-rata 0,89 hektare per tahun. Selain itu, masih terdapat 15,31 hektare lahan yang belum direklamasi sehingga menjadi salah satu prioritas dalam penyusunan strategi pengelolaan pascatambang.
Tim pengkaji juga mengidentifikasi sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian, mulai dari pengelolaan air limbah tambang, pengendalian debu, pengelolaan limbah B3, stabilitas lereng, hingga kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan bertonase tinggi. Kajian turut menyoroti jalur Jenangan–Ngebel sebagai akses utama menuju kawasan wisata Telaga Ngebel yang masih dimanfaatkan sebagai jalur angkutan material tambang.
Dalam kajian disebutkan intensitas kendaraan pengangkut material dapat mencapai 300–500 truk per hari, dengan muatan rata-rata 9–12 ton. Tim juga mencatat keberadaan truk over dimension over loading (ODOL) yang mengangkut muatan hingga sekitar 15 ton, sehingga dinilai berpotensi meningkatkan risiko kerusakan jalan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Selain mengevaluasi kondisi eksisting, tim SPITM ITB menyampaikan rekomendasi kebijakan jangka pendek, menengah, dan panjang. Rekomendasi itu antara lain pembentukan Satgas Terpadu Pengendalian Pertambangan, audit keselamatan seluruh lokasi tambang, pembangunan Dashboard GIS Pertambangan Kabupaten Ponorogo, penyusunan roadmap penanganan pertambangan tanpa izin (PETI), serta pembangunan koridor hauling khusus untuk memisahkan angkutan tambang dari jalur masyarakat dan pariwisata.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Sugiarto menegaskan keberadaan tambang ilegal saat ini sudah memerlukan perhatian serius. Ia mengingatkan, tanpa langkah penanganan jangka panjang, persoalan tersebut berpotensi semakin kompleks.
“Kami sudah memiliki dokumen kajian yang representatif untuk menjadi bahan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Perizinan nantinya akan dilihat dari berbagai aspek hasil kajian. Yang paling penting adalah komitmen seluruh pihak untuk mengimplementasikan rekomendasi yang telah disusun,” kata Agus.