Pemerintah Kabupaten Pemalang memperkuat arah pembangunan daerah melalui perencanaan tata ruang yang terukur dan berkelanjutan. Langkah tersebut dibahas dalam audiensi yang mempertemukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dengan sejumlah pejabat terkait serta perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Audiensi melibatkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang Imawan Abdul Ghofur, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN RI, Andi Renald. Pertemuan berlangsung di Aula Kantor ATR/BPN Kabupaten Pemalang.
Dalam pembahasan, sejumlah isu strategis mengemuka, di antaranya percepatan penetapan tata ruang, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta arah pengembangan wilayah Kabupaten Pemalang. Pemerintah daerah menilai kejelasan penataan ruang penting sebagai instrumen pengendalian alih fungsi lahan.
Bupati Anom Widiyantoro menyampaikan bahwa penataan ruang yang jelas diperlukan agar pengembangan wilayah dapat berjalan seimbang. “Penataan yang tepat akan mampu mendorong investasi yang tetap memperhatikan kepentingan masyarakat secara luas,” kata Anom.
Merujuk Surat Keputusan Bupati Nomor 299/2022, luas kawasan pertanian di Kabupaten Pemalang tercatat sekitar 34.299 hektare lahan sawah. Di tengah rencana pengembangan kawasan industri, pemerintah daerah menyatakan tetap menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif sebagai penopang ketahanan pangan.
Sejumlah wilayah yang direncanakan untuk pengembangan masih berupa lahan pertanian serta kawasan hutan milik Perum Perhutani. Pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan masih menunggu verifikasi lapangan sebagai dasar penentuan kebijakan pemanfaatan lahan.
Anom menambahkan, sebelum audiensi digelar, koordinasi juga telah dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian ATR/BPN. Ia menyebut diskusi dengan direktur terkait menghasilkan sejumlah masukan untuk penyempurnaan kebijakan penataan ruang di Kabupaten Pemalang, termasuk hal-hal yang masih perlu diselesaikan terkait penetapan SK Bupati.