Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah, memperpanjang status tanggap darurat bencana menyusul masih adanya dampak banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah. Perpanjangan dilakukan untuk memastikan penanganan dan pemulihan berjalan optimal.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengatakan status tanggap darurat sebelumnya ditetapkan sejak 9 Januari hingga 23 Januari 2026. Selanjutnya, status tersebut diperpanjang untuk tahap kedua mulai 24 Januari hingga 6 Februari 2026.
“Perpanjangan ini dilakukan karena Kabupaten Pati masih terdampak banjir dan tanah longsor di beberapa wilayah,” kata Chandra di Pati, Minggu.
Ia menjelaskan, pada awal penetapan tanggap darurat terdapat lebih dari 100 desa terdampak. Hingga saat ini jumlahnya menurun menjadi sekitar 51 desa, meski potensi bencana dinilai masih cukup tinggi.
Chandra menyampaikan apresiasi kepada aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Pati, tim gabungan SAR, TNI, Polri, serta relawan yang terus bekerja di lapangan membantu penanganan bencana. Ia juga berterima kasih kepada berbagai pihak yang telah menyalurkan bantuan, termasuk Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang memberikan bantuan sebesar Rp100 juta untuk meringankan beban masyarakat terdampak.
Menurut Chandra, Kabupaten Pati termasuk daerah dengan potensi bencana cukup tinggi di Jawa Tengah. Sejumlah wilayah mengalami banjir berulang sehingga memerlukan penanganan jangka panjang.
“Ke depan, ada wilayah-wilayah yang perlu solusi lebih permanen, termasuk kemungkinan relokasi atau penyediaan lahan baru bagi warga terdampak,” ujarnya.
Untuk itu, Pemkab Pati berharap dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar penanganan banjir yang bersifat berulang dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengatakan penetapan status tanggap darurat bencana pada prinsipnya merupakan kewenangan pemerintah daerah dan disesuaikan dengan tingkat dampak yang terjadi.
“Penetapan status tanggap darurat bencana itu bersifat kedaerahan. Pemerintah provinsi berada pada posisi mendukung dan memfasilitasi sesuai kebutuhan di daerah,” kata Sumarno.
Sumarno juga menekankan pentingnya kesiapan aparatur dalam menghadapi situasi bencana, termasuk menjaga kondisi fisik dan mental agar tetap dapat menjalankan pelayanan publik di masa krisis.
“Ketika terjadi bencana, kesehatan menjadi modal utama agar ASN tetap bisa bekerja dan melayani masyarakat dengan baik,” ujarnya.

