Pemkab Merangin Luncurkan Sistem QR Barcode untuk Izin Pengumpulan Donasi

Pemkab Merangin Luncurkan Sistem QR Barcode untuk Izin Pengumpulan Donasi

Pemerintah Kabupaten Merangin meluncurkan inovasi layanan publik digital berupa sistem QR Barcode untuk Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Kebijakan ini ditujukan untuk mempersempit ruang gerak penarikan dana ilegal atau pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan sumbangan sosial di tengah masyarakat.

Peluncuran QR Barcode PUB dipimpin Wakil Bupati Merangin A. Khafidh di halaman Kantor Bupati Merangin, Rabu (20/05/2026), usai upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118. Kegiatan tersebut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Merangin.

Dalam arahannya, A. Khafidh menyatakan sistem QR Barcode PUB merupakan terobosan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui digitalisasi ini, masyarakat dapat memverifikasi legalitas aktivitas pengumpulan donasi yang beredar di wilayah Merangin.

“Inovasi ini hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Lewat pemindaian (scanning) barcode, kita bisa langsung memastikan apakah pemungutan uang atau barang yang dilakukan oleh suatu lembaga atau kelompok sudah mengantongi izin resmi atau belum,” kata A. Khafidh.

Sistem QR Barcode PUB berfungsi sebagai identitas resmi yang diterbitkan Pemkab Merangin untuk yayasan, organisasi, atau lembaga kesejahteraan sosial yang telah terverifikasi. Dengan mekanisme ini, pembeda antara pengumpulan dana yang sah dan kegiatan yang berisiko menjadi lebih jelas.

Menurut penjelasan dalam peluncuran tersebut, lembaga yang berizin akan memiliki QR Barcode sehingga kegiatan pengumpulan donasi dinyatakan sah dan legal, identitas lembaga terverifikasi, serta dituntut menjalankan pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Sementara pengumpulan uang atau barang oleh lembaga yang tidak berizin dinilai tidak sah, berisiko tinggi, dan masyarakat diimbau untuk bersikap ragu karena berpotensi menyalahi hukum.

Salah satu lembaga yang telah menerapkan sistem ini adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Merangin. Baznas Merangin disebut telah mengantongi nomor izin resmi dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Merangin.

Untuk memperkuat pemahaman publik, peluncuran program ini juga disertai simulasi singkat penggunaan kode QR di hadapan undangan. Alur partisipasi masyarakat dijelaskan melalui tiga tahap, yakni memindai QR menggunakan ponsel pintar, memilih jenis donasi yang ditampilkan beserta identitas lembaga penggalang, lalu menyalurkan bantuan melalui platform yang disediakan.

Kehadiran Forkopimda dan jajaran ASN dalam kegiatan itu disebut sebagai bentuk komitmen lintas sektor di Kabupaten Merangin untuk mendukung digitalisasi pelayanan publik, sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan dana kemanusiaan.