Pemerintah Kabupaten Malang terus mendorong keterbukaan informasi publik hingga tingkat desa. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembentukan dan Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Tahun 2026, yang dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si, pada Senin (9/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Anusapati, Jalan Merdeka Timur No. 3 Malang, diikuti para sekretaris desa dari seluruh wilayah Kabupaten Malang. Hadir pula Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang serta narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Dalam arahannya, Budiar menekankan pentingnya transparansi informasi di tengah perkembangan teknologi digital yang kian pesat. Ia menyebut pemerintah dituntut memberikan pelayanan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat.
Karena itu, setiap desa di Kabupaten Malang diwajibkan membentuk PPID Desa melalui surat keputusan kepala desa. Menurut Budiar, peran PPID strategis untuk menjembatani komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat.
“Saya berharap Pemerintah Desa dapat secara aktif mempublikasikan informasi terkait program, kegiatan, maupun pembangunan desa secara berkala melalui website resmi desa maupun media sosial desa,” ujar Budiar.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi tidak hanya bertujuan menyampaikan program pemerintah, tetapi juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. “Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga dapat berpartisipasi aktif melalui saran, masukan, maupun kritik yang konstruktif bagi perbaikan pelayanan publik,” lanjutnya.
Melalui bimtek ini, para pengelola informasi di tingkat desa diharapkan meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam mengelola serta menyampaikan informasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel. Budiar menilai pengelolaan informasi yang baik juga akan membantu pemerintah desa merespons kebutuhan masyarakat dengan lebih cepat dan tepat.
“Dengan pengelolaan informasi yang baik, diharapkan pemerintah desa dapat semakin responsif dalam melayani masyarakat serta mampu mendukung terwujudnya Good Government dan Good Governance di Kabupaten Malang,” tegasnya.
Pemkab Malang berharap penguatan peran PPID Desa dapat membuat pelayanan informasi publik di tingkat desa berjalan lebih terbuka, profesional, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

