Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus menerapkan sistem Manajemen Talenta (talent management) sebagai dasar promosi, rotasi, dan mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, objektif, dan akuntabel.
Melalui Manajemen Talenta, penataan karier ASN diarahkan agar tidak lagi bergantung pada penilaian subjektif, melainkan mengacu pada kompetensi, kualifikasi, rekam jejak, serta kinerja. Pemkab Majalengka menilai pendekatan tersebut penting untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bupati Majalengka Eman Suherman menyampaikan apresiasi kepada BKPSDM atas konsistensi mengawal transformasi tata kelola kepegawaian berbasis meritokrasi. Menurutnya, birokrasi yang kuat harus ditopang sistem penataan sumber daya manusia yang profesional dan adil.
“Implementasi Manajemen Talenta adalah wujud nyata dari reformasi birokrasi yang berorientasi pada hasil. Kita ingin memastikan bahwa aparatur pemerintah yang menduduki sebuah posisi memang memiliki kapasitas terbaik untuk melayani masyarakat. Tidak ada lagi praktik-praktik titipan atau penyimpangan, karena seluruh prosesnya kini dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan terpantau oleh sistem,” kata Eman, Minggu (2/8/2026).
Eman juga menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah bergantung pada kualitas ASN. Ia menyebut Manajemen Talenta diharapkan membangun iklim kerja yang sehat dan kompetitif, serta memberi penghargaan yang setara atas dedikasi dan prestasi pegawai.
Selain penerapan Manajemen Talenta, Bupati turut mengapresiasi kepemimpinan Kepala BKPSDM dalam pelaksanaan Data Management System (DMS) yang digulirkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKPSDM Kabupaten Majalengka meraih Juara 1 tingkat Provinsi Jawa Barat pada Program DMS BKN Semester I 2026 serta Juara 2 tingkat Kantor Regional (Kanreg) BKN Jawa Barat dan Banten pada periode yang sama.
“Rangkaian raihan prestasi ini menjadi bukti konkret keberhasilan tata kelola data kepegawaian yang semakin tertib, akurat, dan terintegrasi yang dilakukan BKPSDM,” ujar Eman.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Ikin Asikin menegaskan rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Majalengka dilakukan murni berbasis Manajemen Talenta. Ia menyebut sistem ini memetakan potensi dan kapasitas pegawai ke dalam talent pool secara terukur dan transparan.
“Manajemen Talenta hadir sebagai solusi mendasar untuk memangkas sistem patronase atau faktor suka-tidak-suka (like and dislike) dalam penataan pimpinan dan staf. Melalui sistem ini, setiap ASN di lingkungan Pemkab Majalengka memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Penilaian dilakukan secara komprehensif, mulai dari kualifikasi pendidikan, rekam jejak penilaian kinerja, uji kompetensi, hingga integritas moral,” kata Ikin.
Ikin menambahkan, Manajemen Talenta juga mempermudah pemetaan kebutuhan organisasi sekaligus memberi kepastian pola karier ASN. Ia menjelaskan, sistem menempatkan ASN berprestasi dalam sumbu kuadran (nine-box grid) sesuai kapabilitasnya sehingga promosi dan rotasi dapat berjalan objektif, transparan, dan terukur.
Dengan pengelolaan data yang semakin solid, BKPSDM menyebut dokumen rekam jejak dan kualifikasi ASN kini tersaji secara digital dan terintegrasi melalui aplikasi MyASN masing-masing pegawai. Penguatan tata kelola data tersebut diharapkan mendorong terwujudnya Manajemen Talenta ASN yang transparan, akuntabel, serta berbasis kualifikasi dan kompetensi di Kabupaten Majalengka.