Isu transparansi dalam rotasi dan promosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi perhatian di berbagai daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mengklaim telah memperkuat penataan birokrasi melalui penerapan Manajemen Talenta (Talent Management) untuk meminimalkan subjektivitas dalam pengisian jabatan.
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkab Majalengka menyatakan sistem tersebut menempatkan kompetensi, kualifikasi, rekam jejak, integritas, serta capaian kinerja ASN sebagai dasar dalam promosi, rotasi, dan mutasi jabatan.
Bupati Majalengka Eman Suherman mengatakan penerapan Manajemen Talenta merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan memastikan setiap jabatan diisi aparatur dengan kapasitas sesuai kebutuhan organisasi.
“Implementasi Manajemen Talenta adalah wujud nyata reformasi birokrasi yang berorientasi pada hasil. Kami ingin memastikan aparatur yang menduduki suatu jabatan benar-benar memiliki kapasitas terbaik untuk melayani masyarakat. Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Eman dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8/2026).