Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggelar kegiatan pembayaran zakat yang dirangkaikan dengan peringatan Nuzulul Qur’an 1447 Hijriah. Acara tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Lombok Timur, Rabu, 18 Maret 2026.
Dalam kegiatan itu, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menyerahkan zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur. Penyerahan zakat juga dilakukan oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat eselon III dan IV, direksi BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta.
Dalam sambutannya, Haerul Warisin menekankan bahwa zakat merupakan bagian dari ajaran Islam yang memiliki makna sosial. Ia menyebut Al-Qur’an banyak mengajak umat Islam untuk menunaikan zakat sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.
Bupati juga mengingatkan agar pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dilakukan dengan baik dan sesuai aturan. Menurutnya, pengelolaan yang tertib dapat mendukung percepatan pembangunan daerah, dengan syarat transparansi dan akuntabilitas dijalankan secara konsisten.
“Tidak ada jalan lain jika kita ingin mempercepat pembangunan Lombok Timur, yakni dengan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang baik dan sesuai dengan hukum yang ada,” ujar Haerul Warisin.
Ia menambahkan, Lombok Timur telah merintis pengelolaan zakat melalui pembentukan Bazda yang kini menjadi BAZNAS. Pemerintah daerah, kata dia, mendorong seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS.
Dalam arahannya, Haerul Warisin meminta tim audit internal BAZNAS bekerja optimal serta mendorong lembaga tersebut lebih selektif dalam menerima proposal bantuan guna menghindari penyalahgunaan. Ia juga berharap penyaluran zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi turut diarahkan menjadi produktif.
Selain itu, Bupati menginstruksikan para pimpinan OPD untuk memastikan seluruh bawahannya telah menunaikan kewajiban zakat.
Masih dalam rangkaian acara, dilakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah Lombok Timur kepada Juaini Taofik. Perpanjangan masa jabatan tersebut disebut telah melalui proses dan sesuai ketentuan yang berlaku.

