Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggelar kegiatan pembayaran zakat di lingkungan pemerintah daerah dan masyarakat yang dirangkaikan dengan peringatan Nuzulul Qur’an 1447 Hijriah. Kegiatan berlangsung di Pendopo Bupati Lombok Timur, Rabu, 18 Maret 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menyerahkan zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur. Penyerahan zakat, infak, dan sedekah juga dilakukan oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, kepala OPD, pejabat eselon III dan IV lingkup Pemda Lombok Timur, direksi BUMD, hingga pimpinan perusahaan swasta di daerah itu.
Dalam sambutannya, Haerul Warisin menegaskan zakat merupakan bagian penting dalam ajaran Islam yang tidak hanya bersifat kewajiban, tetapi juga memiliki makna sosial. Ia menyebut banyak surah dalam Al-Qur’an yang mengajak umat untuk menunaikan zakat sebagai bentuk berbagi dan kepedulian terhadap kesulitan orang lain.
Menurutnya, esensi zakat bukan semata membersihkan harta, melainkan menumbuhkan sikap saling membantu. Karena itu, ia mengatakan seluruh pejabat struktural hingga teknis diundang untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS.
Bupati juga menyampaikan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang baik dan sesuai aturan dapat menjadi salah satu kunci untuk mempercepat pembangunan daerah. Ia mengingatkan Lombok Timur telah merintis pengelolaan zakat sejak pembentukan Bazda yang kemudian berkembang menjadi BAZNAS.
Haerul Warisin menambahkan, saat ini negara mewajibkan ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk berzakat melalui BAZNAS. Ia menilai, jika seluruh ASN menunaikan zakat melalui lembaga tersebut, dana yang dapat dikelola berpotensi mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam arahannya, Bupati menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana zakat. Ia menyebut BAZNAS Lombok Timur telah memiliki tim audit internal dan berharap audit tidak hanya dilakukan setahun sekali, tetapi dapat dilakukan kapan saja jika ditemukan hal yang tidak sesuai aturan.
Ia juga meminta BAZNAS lebih selektif dalam menerima proposal bantuan untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga kepercayaan para muzakki. Bupati mengingatkan agar proposal yang tidak jelas peruntukan dan tujuannya tidak diterima serta menghindari adanya calo proposal.
Selain itu, ia mendorong agar penyaluran zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif agar memberi dampak jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat.
Menutup sambutannya, Haerul Warisin berharap seluruh pejabat struktural aktif berpartisipasi menunaikan zakat melalui BAZNAS, termasuk memastikan jajaran di bawahnya telah menunaikan kewajiban tersebut. Ia menilai manfaat BAZNAS besar untuk membantu berbagai kebutuhan sosial, seperti bantuan bagi warga sakit dan perbaikan rumah tidak layak huni.

